Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara, 2 Terdakwa Divonis Mati
Kedua terdakwa kasus pembunuhan adik Bupati Muratara tampak hanya tertunduk lesu, saat mendengar vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim pada diri mereka.-Romli Juniawan-
Kedua sajam itu telah disimpan pelaku pembunuhan adik kandung Bupati Muratara itu, didalam mobil milik terdakwa I Ardiansyah.
Sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa I Ardiansyah dan terdakwa II Arwandi sampai di rumah saksi Panit.
BACA JUGA:2 Terdakwa Pembunuhan Adik Kandung Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati
BACA JUGA:Korban Terakhir Perahu Gerek Terbalik Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
Kemudian terdakwa I Ardiansyah langsung turun dari mobil, dan berteriak teriak keras memanggil nama dan saksi Deki dan menantang mereka.
Tak hanya menantang, terdakwa menendang kursi plastik yang ada didepan rumah saksi Panit hingga patah
Mendengarkan teriakan terdakwa l Ardiansyah, keluar dari pintu rumah bagian kiri, sedangkan saksi Deki keluar dari pintu rumah bagian kanan.
Selanjutnya melihat dan saksi Deki keluar dari rumah, lalu terdakwa I Ardiansyah kembali ke mobil untuk mengambil sajam parang panjang yang tersimpan dibawah jok mobil milik terdakwa l Ardiansyah
BACA JUGA:Perahu Getek Terbalik Dihempas Angin, Basarnas Terjunkan Tim Rescue
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua Bawaslu OI Divonis Hukuman Seberat Ini
Selanjutnya terdakwa I Ardiansyah langsung mendatangi saksi Deki, dan langsung menyerang mengunakan parang tersebut dan mengenai jari tangan saksi Deki hingga terluka.
Saksi Deki langsung berlari untuk menyelamatkan diri
Kemudian terdakwa I Ardiansyah mengejar korban Muhammad Abadi, dan langsung membacokkan parang yang dia pegang berulang kali.
Akibatnya, korban menderita luka di tubuh sebelah kiri, punggung dan mengeluarkan banyak darah.
BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Temukan Saudara Kembar yang Tenggelam di Sungai Komering, Begini Kondisinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: