2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Dijemput Paksa Jatanras Polda
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yunar Sirait yang didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan,SH MSi mengungkapkan jika kedua pelaku merupakan debt collector yang melakukan perampasan, pengeroyokan-Kurniawan -palpres.com
Saat itu, lanjut Yunar pelaku bersama temannya yang berjumlah 12 orang mendatangi korban dan melakukan intimidasi serta berupaya mengambil paksa mobil yang dikendarai korban sambil berkata kalau mobil yang dikendarai korban bermasalah.
“Pelaku juga menyampaikan bahwa STNK mobil korban palsu sehingga terjadilah adu mulut antara korban dan pelaku.
Karena saat itu, korban tidak mau menyerahkan kendaraannya ke pelaku akan tetapi pelaku tetap berusaha mengambil kendaraan korban dengan merampas kunci kontak tapi tetap dipertahankan korban,” terangnya.
BACA JUGA:Brigjen Marsudianto: Untuk Perkuat Langkah Polda, Tim Sops Polri Ke Polda Sumsel
BACA JUGA:Terjun Langsung, Ini Dilakukan Kapolda Sumsel di Jalan Wilayah Banyuasin, Wajib Dilihat
Masih dikatakan Yunar, setelah itu, korban yang tidak mau terjadi keributan lebih besar masuk ke dalam mobilnya untuk meninggalkan pelaku.
“Saat korban hendak meninggalkan TKP, pelaku menghalangi jalan mobil korban dengan mobil Toyota Sigra warna putih milik pelaku.
Bahkan pelaku Bambang dan Robert menghalangi langsung laju kendaraan dengan duduk didepan mobil korban pun memundurkan mobilnya lagi lagi dihalangi pelaku disitu terjadi keributan,” ujarnya.
Ketika disinggung terkait proses hukum Aiptu Fandri sendiri dalam kasus penembakan dan penusukan terhadap korban Deddi Zuheransyah, AKBP Yunar mengatakan prosesnya saat ini masih berada di Bidpropam Polda Sumsel.
“Itu laporannya beda di BidPropam Polda Sumsel,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: