Honda

Catat! Berikut Syarat dan Besaran Beasiswa Pendidikan Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Jika Alami 2 Hal Ini

Catat! Berikut Syarat dan Besaran Beasiswa Pendidikan Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Jika Alami 2 Hal Ini

Catat! Berikut Syarat dan Besaran Beasiswa Pendidikan Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Jika Alami Hal Ini--BPJS Ketenagakerjaan

PALPRES.COM- Sesuai aturan, anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan beasiswa pendidikan.

Beasiswa ini bisa diperoleh jika orang tuanya meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.

Hal ini juga sesuai dengan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019.

Yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), 

BACA JUGA:Jalin Kerja Sama, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas PMD Muara Enim Lindungi Perangkat Desa

BACA JUGA:Keren, Awal Tahun 2024 Bupati Panca Mendapat Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Perlu diketahui juga, untuk pemberian beasiswa kepada anak peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Dan Jaminan Kematian (JKM) yang merupakan program dari BPJS ketenagakerjaan.

Adapun untuk manfaat beasiswa pendidikan anak bisa didapat kepada anak peserta program JKK dan JKM dengan syarat berikut.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kondisinya mengalami cacat total tetap sebab kecelakaan kerja atau PAK.

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan pada Ahli Waris Perangkat Desa, Besarnya Segini

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Bayar Santunan Kematian Rp462 Juta di Kabupaten OKU Timur

Kemudian peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Hanya saja, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Maka untuk manfaat JKM berupa beasiswa pendidikan anak bisa diberikan kepada peserta yang mempunyai masa iur paling singkat 3 tahun.

BACA JUGA:Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Berenti dari Pekerjaan, Proses Cepat dan Mudah

BACA JUGA:Cara Mengajukan KPR di BPJS Ketenagakerjaan, Pinjaman Hingga 500 Juta Rupiah

Adapun untuk syarat dan besaran beasiswa pendidikan JKK dan JKM yang harus dipenuhi antara lain.

1.Anak usia sekolah

2.Belum mencapai usia 23 tahun

3.Belum menikah

BACA JUGA:Ternyata Ini Loh 5 Alasan yang Membuat Tidak Diterima Kerja, Simak Dengan Baik Ya!

BACA JUGA:Pemkab Muba Siapkan 40 Tenda Kuliner di MTQ ke-30 Tingkat Provinsi Sumsel, Begini Cara Dapatkannya?

4.Belum bekerja

5.Diberikan untuk dua orang anak secara berkala

Jika anak peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah memenuhi syarat maka untuk besaran bantuan yang diterima juga sesuai dengan tingkat pendidikan.

Diketahui untuk pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan tingkat SD sebesar Rp1,5 juta per orang per tahun.

BACA JUGA:Ini Kriteria Calon Wakil Walikota Palembang yang Diinginkan Yudha Pratomo Mahyuddin

BACA JUGA:Renovasi Stadion Teladan Rampung Akhir 2024, Medan Bakal Punya Stadion Bertaraf Internasional

Lalu untuk tingkat pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp2 juta per orang per tahun.

Dan pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp3 juta per orang per tahun.

Sedangkan pendidikan tinggi paling tinggi S1 senilai Rp12 juta per orang per tahun.

Jika besaran tersebut merupakan nilai beasiswa pendidikan yang diterima, maka berikut ini cara klaimnya.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Tinjau Command Center BPTD Wilayah VII Guna Cegah Terjadinya Kecelakaan Selama Arus Mudik

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Catat Konsumsi BBM Naik Selama Libur Lebaran 2024, Ini Daftarnya

Pertanyaan selanjutnya, lantas bagaimana cara mengklaim beasiswa ini, berikut penjelasan lengkapnya.

Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja.

Maka pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU, bisa melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang.

Hanya saja ada syarat yang harus dilengkapi, antara lain:

BACA JUGA:Berlaku di 34 Provinsi, Pemerintah Gratiskan Pajak Progresif dan BBNKB II

BACA JUGA:Daftar Korban Kecelakaan Bus Putra Sulung di OKU Timur: 1 Orang Meninggal Dunia, Ini Kronologinya!

Untuk tahap pertama, kecelakaan kerja pelaporannya maksimal 2x24 jam.

Harus juga disertai dengan fotokopi identitas peserta, kartu peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.

Lalu tahap kedua, untuk pelaporan harus melakukan pengisian formulir tahap dua termasuk juga KK3 (dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani).

Namun jika orang tuanya meninggal dunia maka selanjutnya untuk klaim JKM bisa dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia.

BACA JUGA:Dorong Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan di Sumsel, Agus Fatoni: Uang Tak Boleh dikelola Sembarangan

BACA JUGA:Belum Rampung! Flyover Sekip Palembang Dipenuhi Coretan

Caranya dengan mendatangi kantor cabang terdekat, serta lengkap membawa persyaratan atau dokumen yang diperlukan.

Seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris.

Lalu akta kematian, fotokopi kartu keluarga, surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.

Kemudian buku nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta).

BACA JUGA:6 Kandidat Paling Kuat Bersaing dalam Pilgub Sumatera Selatan 2024, Siapakah yang Akan Memimpin Sumsel?

BACA JUGA:Charma Afrianto dan Novembriono Maju Pilkada Palembang Lewat Jalur Independen, Daftar KPU 5 Mei

Serta dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye mengatakan adanya beasiswa pendidikan ini sangat bermanfaat.

Khususnya untuk anak tenaga kerja yang ditinggalkan dengan harapan bisa tetap melanjutkan pendidikan ke jenjang tertinggi.

Selain itu dengan adanya beasiswa ini membuat anak tenaga kerja tidak perlu khawatir memikirkan biaya pendidikan.

BACA JUGA:Diklat Bela Negara Bagi PPPK Kementerian Kominfo 2024 Dibuka, 138 Peserta Dibekali Materi Ini

BACA JUGA:8.506 Calon Jemaah Haji Palembang, Kloter Pertama Embarkasi Palembang Berangkat 12 Mei 2024

“Tentunya kami terus himbau kepada para pelaku usaha untuk bisa mendaftarkan seluruh pekerjanya,” ujar Sonny.

Para pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa bekerja keras serta bebas cemas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: