Honda

BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Bayarkan Klaim ke 2 Ahli Waris, Segini Nilainya

BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Bayarkan Klaim ke 2 Ahli Waris, Segini Nilainya

BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Bayarkan Klaim ke 2 Ahli Waris, Segini Nilainya--BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim

PALPRES.COM- BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim membayarkan klaim santunan jaminan kepada 2 ahli waris.

Pembayaran klaim santunan jaminan ini diberikan saat kegiatan Jaksa Peduli Pekerja Rentan di Gedung Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Penerima santunan ini diserahkan kepada ahli waris yang merupakan ayah kandung atas nama Suminto dari almarhum Dicky Ramadhan.

Almarhum Dicky bekerja di perusahaan Angkasa Primatama Enim 1, dengan total santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.

BACA JUGA:Warga Palembang Wajib Tahu! Ini Cara Aktifkan Kartu BPJS PBI KIS Gratis Dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif

BACA JUGA:Catat! Berikut Syarat dan Besaran Beasiswa Pendidikan Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Jika Alami 2 Hal Ini

Sedangkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp4.330.880 dengan Jaminan Pensiun sebesar Rp393.500 per bulan.

Sedangkan satu lagi yang menerima santunan yakni ahli waris Ibu kandung atas nama Suryati ahli waris dari almarhum Suldin.

Almarhum Suldin bekerja di perusahaan Kosindo Supratama, dengan total santunan JKM sebesar Rp42 juta.

Sedangkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp5.592.410 dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp393.500.00 per bulan.

BACA JUGA: Lowongan Kerja: Penempatan Sesuai Domisili Rekrutmen Calon Pegawai BPJS Kesehatan Periode Tahun 2024

BACA JUGA:Kerugian Mega Korupsi Tata Niaga Timah Harvey Moeis dkk Setara Biaya BPJS Seluruh Rakyat Indonesia

“Pembayaran secara simbolis ini merupakan wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta yang terjadi risiko kematian,” ujar Sonny Alonsye, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim.

Pembayaran jaminan hari tua serta jaminan pensiun untuk seumur hidup.

Sesuai aturan, anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan beasiswa pendidikan.

Beasiswa ini bisa diperoleh jika orang tuanya meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.

BACA JUGA:PENTING! BPJS Ketenagakerjaan Ubah Jam Pelayanan selama Ramadan, Ini Jadwal Terbarunya

BACA JUGA:Langkah Nyata Pj Gubernur Sumsel Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Inisiasi GPPRSS

Hal ini juga sesuai dengan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019.

Yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), 

Perlu diketahui juga, untuk pemberian beasiswa kepada anak peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Dan Jaminan Kematian (JKM) yang merupakan program dari BPJS ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Ditempatkan Sesuai Domisili BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Untuk Fresh Graduate atau Berpengalaman

BACA JUGA:Keren, Awal Tahun 2024 Bupati Panca Mendapat Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Adapun untuk manfaat beasiswa pendidikan anak bisa didapat kepada anak peserta program JKK dan JKM dengan syarat berikut.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kondisinya mengalami cacat total tetap sebab kecelakaan kerja atau PAK.

Kemudian peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

BACA JUGA:Jalin Kerja Sama, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas PMD Muara Enim Lindungi Perangkat Desa

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan pada Ahli Waris Perangkat Desa, Besarnya Segini

Hanya saja, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Maka untuk manfaat JKM berupa beasiswa pendidikan anak bisa diberikan kepada peserta yang mempunyai masa iur paling singkat 3 tahun.

Adapun untuk syarat dan besaran beasiswa pendidikan JKK dan JKM yang harus dipenuhi antara lain.

1.Anak usia sekolah

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Bayar Santunan Kematian Rp462 Juta di Kabupaten OKU Timur

BACA JUGA:Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Berenti dari Pekerjaan, Proses Cepat dan Mudah

2.Belum mencapai usia 23 tahun

3.Belum menikah

4.Belum bekerja

5.Diberikan untuk dua orang anak secara berkala

BACA JUGA:2 Komoditas Pangan Mengalami Kenaikan Harga di Palembang Kamis 25 April 2024, Apa Saja?

BACA JUGA:Jalan Tol Baleno Terus Dikebut, Kuartal Pertama 2025 Sudah Operasional

Jika anak peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah memenuhi syarat maka untuk besaran bantuan yang diterima juga sesuai dengan tingkat pendidikan.

Diketahui untuk pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan tingkat SD sebesar Rp1,5 juta per orang per tahun.

Lalu untuk tingkat pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp2 juta per orang per tahun.

Dan pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp3 juta per orang per tahun.

BACA JUGA:Paket Internet Telkomsel #SuperSeru, Kuota Lebih Banyak Internetan Jadi Lebih Seru, Mulai dari 20 GB

BACA JUGA:Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Maret 2024 Meningkat

Sedangkan pendidikan tinggi paling tinggi S1 senilai Rp12 juta per orang per tahun.

Jika besaran tersebut merupakan nilai beasiswa pendidikan yang diterima, maka berikut ini cara klaimnya.

Pertanyaan selanjutnya, lantas bagaimana cara mengklaim beasiswa ini, berikut penjelasan lengkapnya.

Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja.

BACA JUGA:8 Besar Piala Asia U-23 2024: Korsel vs Timnas Indonesia U-23, Bomber Nomor 6 Jadi Perhatian Shin Tae-yong

BACA JUGA:Usai Piala Asia U23, Target Baru Menanti Shin Tae-yong

Maka pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU, bisa melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang.

Hanya saja ada syarat yang harus dilengkapi, antara lain:

Untuk tahap pertama, kecelakaan kerja pelaporannya maksimal 2x24 jam.

Harus juga disertai dengan fotokopi identitas peserta, kartu peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Dukung Polda Sumsel Ungkap Praktik Pengoplosan LPG 3 Kg

BACA JUGA:PT Samator Indo Gas Tbk membuka lowongan kerja terbaru Lulusan S1 Penempatan All Wilayah

Lalu tahap kedua, untuk pelaporan harus melakukan pengisian formulir tahap dua termasuk juga KK3 (dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani).

Namun jika orang tuanya meninggal dunia maka selanjutnya untuk klaim JKM bisa dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Caranya dengan mendatangi kantor cabang terdekat, serta lengkap membawa persyaratan atau dokumen yang diperlukan.

Seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris.

BACA JUGA:Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Provinsi Sumsel, Ini Link dan Syaratnya

BACA JUGA:Bendungan Rp 1,2 Triliun di Gorontalo Segera Selesai, Salah Satu Tertinggi di Indonesia

Lalu akta kematian, fotokopi kartu keluarga, surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.

Kemudian buku nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta).

Serta dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Dengan adanya beasiswa pendidikan ini sangat bermanfaat.

BACA JUGA:Gangguan Aliran PDAM Beberapa Wilayah di Palembang, Dampak Perbaikan Darurat

BACA JUGA:Pemkab Muba Siapkan 80 Kuota Kuliah Gratis di Yogyakarta Jurusan Pertanian, Begini Cara Dapatkannya?

Khususnya untuk anak tenaga kerja yang ditinggalkan dengan harapan bisa tetap melanjutkan pendidikan ke jenjang tertinggi.

Selain itu dengan adanya beasiswa ini membuat anak tenaga kerja tidak perlu khawatir memikirkan biaya pendidikan.

“Tentunya kami terus himbau kepada para pelaku usaha untuk bisa mendaftarkan seluruh pekerjanya,” ujar Sonny.

Para pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa bekerja keras serta bebas cemas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: