Honda

Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp474 Miliar Mulai Dibayar Pemerintah ke Produsen, Peritel Harap Sabar

Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp474 Miliar Mulai Dibayar Pemerintah ke Produsen, Peritel Harap Sabar

Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp474 Miliar Mulai Dibayar Pemerintah ke Produsen, Peritel Harap Sabar-Pixabay-

PALPRES.COM- Utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp474 miliar mulai dibayarkan pemerintah ke pelaku usaha.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut jika utang rafaksi minyak goreng ini mulai dibayar oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Hanya saja, berapa besar jumlah utang yang sudah dibayar masih belum bisa dipastikan karena sampai saat ini prosesnya masih berlangsung.

“Prosesnya masih terus bergulir di BPDPKS, tapi sebagian sudah dibayarkan,” ujar Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri di Kemendag, kemarin.

BACA JUGA:Terungkap, Ternyata Ini Penyebab BLT Mitigasi Risiko Pangan Tak Kunjung Cair, KPM Harap Bersabar

BACA JUGA:Punya Uang Kuno Seri Belanda? Tawarkan Kekolektor Ini. Dijamin Cuan Seharga Honda BeAt

Isy menambahkan sesuai dari data hasil verifikasi PT Sucofindo yang merupakan surveyor.

Maka untuk total utang yang harus dibayarkan kepada para pelaku usaha minyak goreng jumlahnya mencapai Rp474 miliar.

Jumlah utang tersebut nantinya akan dibayarkan kepada produsen dan untuk seterusnya dibayar kepada peritel.

“Untuk saat ini masih dalam proses memilah-milah dari jumlah total setiap perusahaan, seperti perusahaan A besarannya berapa, terus perusahaan B jumlahnya berapa,” jelasnya.

BACA JUGA:Kereta Tanpa Rel Hadir di IKN, Menhub Sebut Uji Coba pada Agustus 2024

BACA JUGA:15 BUMN dengan Laba Terbesar di Tahun 2023, Nomor 1 Raih Rp72 Triliun, Pertamina atau BRI?

Pembayaran utang ini baru ke produsen terlebih dahulu dan selanjutnya baru ke peritel.

Perlu diketahui utang rafakasi minyak goreng ini terjadi lantaran adanya campur tangan pemerintah.

Hal itu terkait kebijakan pemerintah yang memberlakukan kewajiban kepada seluruh ritel modern yang menjadi anggota Aprindo untuk menjual minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter yang terjadi pada 2022.

Kebijakan ini seperti yang tertuang dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

BACA JUGA:PLN Icon Plus dan PLN 'Groundbreaking' Telecommunication and Digital Centre Wujudkan Kota Masa Depan di IKN

BACA JUGA:Praktik Tambang Minyak Ilegal Tambah Meresahkan, Pj Gubernur Sumsel Lapor ke Kementerian ESDM

Namun pada praktiknya, terjadi masalah pada saat Permendag Nomor 3 Tahun 2022 yang seharusnya berlaku sampai enam bulan.

Justru diganti Permendag Nomor 6 Tahun 2022, hanya sebulan setelah dirilis. 

Sehingga Permendag Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur soal uang rafaksi itu tak berlaku lagi.

Rafaksi merupakan selisih harga yang harus dibayarkan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha setelah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng.

BACA JUGA:WAJIB TAHU! Diperpanjang Jokowi Sampai Desember, Bansos Pangan Beras Akan Disalurkan 2 Bulan Sekali

BACA JUGA:GAWAT! BPK Temukan Perjalanan Dinas PNS Fiktif di Kementerian dan Lembaga

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menegaskan komitmen pemerintah untuk bisa memenuhi pembayaran rafaksi minyak goreng.

“Tentunya kita harus segera menuntaskan masalah rafaksi minyak goreng, karena hal ini juga sudah diaudit oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), jadi harus segera diselesaikan,” jelasnya.

Menurutnya hal ini sangat penting untuk dituntaskan dengan harapan para pedagang tidak dirugikan.

Perlu diketahui, permasalahan rafaksi minyak goreng ini sudah mencuat sejak tahun lalu.

BACA JUGA:Pilkada Muba 2024 Resmi Diluncurkan, Ini Pesan Pj Bupati Sandi Fahlepi

BACA JUGA:Nandriani Janji Gajinya Dialokasikan ke Bansos Bila Menang Pilkada Palembang Nanti, Janji Politik Ibu Kita

Sehingga akhirnya Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran utang rafaksi sebesar Rp344 miliar.

Utang tersebut harus dibayarkan kepada peritel yang mengikuti kebijakan satu harga minyak goreng.

Namun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha pernah menyebut jika besaran tagihan rafaksi minyak goreng terhadap peritel jumlahnya mencapai Rp1,1 Triliun. 

Besarnya jumlah tagihan tersebut berasal dari distributor dan para pelaku usaha dengan besaran Rp700 miliar.

BACA JUGA:Pertamina EP Bunyu Field dan Tarakan Field Hijaukan Area Operasi di Kalimantan Utara

BACA JUGA:Ucok Abdulrauf Damenta Resmi Jadi Penjabat Walikota Palembang, Gantikan Ratu Dewa yang Maju Pilkada 2024

Sementara sisanya lagi, merupakan dari 600 ritel modern yang ada di seluruh Indonesia, mereka juga ikut menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng dari pemerintah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: