INFO BARU! inilah Masa kerja dan Gaji yang Akan Diterima KPPS Dalam Pilkada 2024
INFO BARU! inilah Masa kerja dan Gaji yang Akan Diterima KPPS Dalam Pilkada 2024--Istimewa
PALEMBANG, PALPRES.COM - adapun untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 resmi dilantik pada Kamis, 7 November.
Lalu apakah kalian tau bagaimana dan ketentuan masa kerja dan gaji KPPS Pilkada 2024?
Jadi menurut informasi setelah melalui proses pembentukan hingga pelantikan, anggota terpilih menjalankan tugas sesuai masa kerja.
Lalu untuk KPU menetapkan masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 selama satu bulan.
BACA JUGA:BEJAT! Bukan Mengayomi Ayah Tiri di Pringsewu Malah Rutin Setubuhi Putri Angkat Sejak SMP
BACA JUGA:Telah Berdiri 11 Tahun, Elnusa Trans Samudera Miliki Peran Penting di Sektor Migas
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Nah dari aturan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 Tahun 2024, KPPS ditetapkan dan dilantik pada 7 November 2024.
Jadi dalam Proses pemilihannya berlangsung paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara.
Lalu Setelah mereka dilantik, KPPS mulai bekerja pada 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.
BACA JUGA:GAWAT! Kecanduan Judol, Kini Total 100 Orang Jalani Terapi kesehatan di RS
BACA JUGA:MALANG! Niat COD, Motor Pemuda di Palembang Malah Dicolong Calon Pembeli
Adapun itu Total masa kerjanya selama satu bulan dari sebelum dan beberapa hari setelah pemungutan suara.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: