Naik 10 Persen? Ini Bocoran Upah Minimum 8 Daerah di Provinsi Banten Tahun 2025
Ilustrasi upah minimum daerah di Provinsi Banten Tahun 2025-frepik-
UMP Banten tahun 2024 sebesar Rp2.727.812,11 mengalami kenaikan Rp66.532 dibandingkan tahun 2023.
Sedangkan kenaikan tahun 2025 ini, jika tuntutan buruh diterima maka UMP Banten akan mengalami kenaikan sebesar Rp272.781 menjadi Rp3.000.593.
BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN Bank Rakyat Indonesia Untuk Semua Jurusan BRILiaN Banking Officer Program (BBOP)
BACA JUGA:ANTUSIAS! Ratusan Peserta Ramaikan Turnamen Gaple Muchendi - Supriyanto Cup di Tanjung Lubuk
Lalu, berapa estimasi UMK Provinsi Banten tahun 2024 jika menggunakan kalkulasi kenaikan 10 persen?
Apabila mengacu pada kenaikan sesuai tuntutan buruh sebesar 10 persen, maka estimasi UMK Provinsi Banten tahun 2025 bisa dirincikan sebagai berikut:
1. UMK Kabupaten Pandeglang 2024 Rp3.010.929,87 naik menjadi Rp3.312.023,86
2. UMK Kabupaten Lebak 2024 Rp2.978.764,6 naik menjadi Rp3,276.641
3. UMK Kabupaten Serang 2024 Rp4.560.894,8 naik menjadi Rp5.016.984,28
4. UMK Kabupaten Tangerang 2024 Rp4.601.988 naik menjadi Rp5.062.186,8
5. UMK Kota Tangerang 2024 Rp4.760.189,54 naik menjadi Rp5.236.318,49
6. UMK Kota Tangerang Selatan 2024 Rp4.670.791 naik menjadi Rp5.127.870,1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: