6 Golongan Pensiunan PNS Ini Dapat Tunjangan Suami Istri Lebih Rp400.000, Kamu Termasuk?
Ilustrasi golongan pensiunan PNS yang mendapatkan tunjangan lebih Rp400.000-Pemprov Kepri-
Golongan III ini banyak diisi oleh pegawai yang dulunya menjabat sebagai staf ahli atau kepala seksi.
Walaupun sudah tidak aktif bekerja, mereka masih mendapatkan hhak yang layak dari negara.
BACA JUGA:Bikin Tampil Percaya Diri, Kahf Gelar Grooming Class untuk Karyawan Grapari Telkomsel Se-Sumsel
BACA JUGA:UMP 2025 Bakal Diumumkan Awal Desember, Ini Bocorannya!
2. Pensinan PNS Golongan IVa
Tunjangan suami istri yang diterima golongan IVa bisa mencapai Rp420.000 per bulan.
Golongan ini biasanya terdiri dari mantan pejabat strktural atau eselon.
Bukan hanya tunjangan, mereka juga mendapatkan gaji pokok yang relatif besar dibandingkan golongan di bawahnya, yakni Rp4.200.000.
BACA JUGA:Berikut 4 Minuman Segar yang Bisa Menghilangkan Dahaga Anda
Tambahan tunjangan ini membat pensiunan golongan IVa berpeluang untuk tetap menjaga stabilitas ekonomi keluarga di masa lalu.
3. Pensiunan PNS Golongan IVb
Golongan IVb juga mempunyai nominal tunjangan suami istri yang cukup besar, yakni hinga Rp437.780, sejalan dengan tanggung jawab dan masa kerja yang sudah dijalani sebelumnya.
Sebagai mantan pegawai dengan jabatan tinggi, golongan IVb biasanya mempunyai pengalaman kerja yang panjang dan kontribusi besar terhadap institusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: