Citraland
Honda

Kamu harus Tau! Bolehkah Pria PNS Punya Istri Muda, Begini Jawabannya

Kamu harus Tau! Bolehkah Pria PNS Punya Istri Muda, Begini Jawabannya

Kamu harus Tau! Bolehkah Pria PNS Punya Istri Muda, Begini Jawabannya --Istimewa

BACA JUGA:5 Produk Indonesia yang Sangat Disukai Pasar Dunia

BACA JUGA:SOLUSI AKHIR! Tenaga Honorer Bakal Di-PHK Jika Tidak Lakukan Hal Ini

Setelah memahami syarat alternatif, PNS pria mesti mengetahui ketentuan lain yang diatur dalam Pasal 10 ayat (3). Berikut ini poinnya:

a. Ada persetujuan tertulis dari istri

b. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya. Cukup dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.

c. Ada jaminan tertulis dari pejabat yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istr-istri dan anak-anaknya.

BACA JUGA:SIMAK Fakta Menarik Suka Mengonsumsi Sayur dan Buah, Ternyata Bisa Mengurangi Risiko Kanker

BACA JUGA:Ini loh 5 Penyakit Kronis yang Bisa Diminimalisir dari Dengan Mengkonsumsi Buah Naga

3. Pejabat Pemerintah Dapat Menolak Memberikan Berpoligami

Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) dijelaskan bahwa pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS pria yang mengajukan permintaan untuk beristri lebih dari satu apabila:

a. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut PNS

b. Tidak memenuhi syarat alternatif

BACA JUGA:Preview: Red Sparks vs IBK Altos, Adu Tajam Megawati dan Victoria Danchak

BACA JUGA:Target 1 Februari, Wisata Tower Ampera Bisa Dinikmati Warga Palembang

c. Bertentangan dengan undang-undang yang berlaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: