KABAR BURUK! Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk Kriteria Ini Dibatalkan, Jadi Honorer Seumur Hidup?
Ilustrasi pengangkatan PPPK paruh waktu untuk kriteria ini dibatalkan-pixabay-
PALPRES.COM - Informasi kurang baik menghampiri tenaga honorer yang tengah menanti untuk diangkat menjadi ASN.
Pasalnya, Pemerintah bakal membatalkan pengangkatan PPPK paruh waktu untuk honorer kriteria ini.
Demikian diputuskan dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai skema PPPK paruh waktu.
Seperti diketahui, honorer yang tidak lolos seleksi PPPK dan CPNS karena belum memenuhi jumlah formasi, tapi terdaftar di database BKN maka akan diangkat jadi ASN paruh waktu.
BACA JUGA:JULI CAIR LAGI! Ini Besaran Gaji PNS Golongan I Hingga IV Tahun 2025
BACA JUGA:Pejabat Pemkot Lubuk Linggau Hadiri Kegiatan SC dan LK ll HMI Cabang Lubuk Linggau
Ini menjadi kebijakan baru Menpan RB dalam menangani masalah penataan tenaga honorer sesuai UU ASN 2023.
Dengan adanya PPPK paruh waktu, honorer bisa dijamin selamat dari yang namanya PHK massal.
Berbeda dengan ASN pada umumnya, PPPK paruh waktu ini hanya bekerja selam 4 jam dan mengisi jabatan seperti:
- Guru
BACA JUGA:Link Berhadiah Saldo DANA Gratis Rp 500 Ribu Siap Mendarat di E-Wallet Kamu, Begini Cara Dapetinnya
BACA JUGA:Sambangi Sekolah di Petir, Kajari OKI Minta Siswa Jauhi Narkoba dan Judol
- Tenaga kesehatan
- Penyuluh
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
