Hanya Modal HP Bisa Cairkan Dana Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Mau?

Rabu 01-02-2023,12:07 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja, serta sedang tidak aktif bekerja di manapun.

Pencairan JHT masih mengacu peraturan lama.

Terdapat prosedur yang harus diikuti. 

Untuk mencairkan dana JHT BP Jamsostek, peserta tak perlu menunggu hingga berusia 56 tahun.

BACA JUGA:Pemilik KIS Aktif Bisa Dapat 4 Bansos Cair Februari 2023, Segini Besarannya

Namun pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.

Ada Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015 yang mengatur.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun.

Bisa pula ambil 30 persen untuk kepemilikan rumah. 

Semua harus diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat:

 

Pencairan JHT sebagian 10 Persen

1. E-KTP

2. Kartu keluarga

3. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

Kategori :