Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan DPO Kasus Dugaan Dana KUR Fiktif, Ini Modus Tersangka
Tersangka YE saat telah mengenakan rombi tahanan Kejati Sumsel -Kejati Sumsel-
Ketiga, Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Oknum Kades Tersangka Dugaan Korupsi Sawit Ditangkap Penyidik Kejati, Ini Modus Kasusnya
BACA JUGA:Kejati Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Banyuasin, Rugikan Negara Rp 800 Juta Lebih
“Tersangka YE dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dari tanggal 16 Desember 2024,” ujar Vanny Yulia
Vanny Yulia lantas memaparkan kasus yang menjerat tersangka YE.
Pengajuan Dana KUR Fiktif
“Pada tahun 2022-2023, BRI Cabang Sekayu mencairkan Dana Kredit Usaha Rakyat kepada Nasabah.
BACA JUGA:Mantan Sekda Palembang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Internet PMD Muba, 3 Terdakwa Dituntut Berbeda, Ini Pertimbangannya

Terangka YE saat digiring para jaksa di Kejati Sumsel -Kejati Sumsel-
Disinyalir dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat tersebut, menurut Vanny Yulia, terdapat Penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Pada prakteknya, dalam pemberian dana KUR pada tahun 2022-2023 yang diberikan oleh BRI melalui pegawai yang berjabatan sebagai mantri (Tersangka YE) kepada debitur (nasabah), diduga dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif.
Tersangka Diserahkan Kejari Muba
Berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh mantri (Tersangka YE) tidak dijalankan,” paparnya.
BACA JUGA:Mantan Kades Muara Baru Banyuasin Masuk Bui, Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Selamatkan Uang Negara dalam Kasus Korupsi Dana Korpri, Segini Jumlahnya
Atas perbuatan tersebut, menurut Vanny Yulia, terdapat banyak KUR yang mengalami gagal pembayaran sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.807,960,307.00.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
