Kejari Palembang Terima Uang Pengganti dan Denda dari 2 Terpidana Kasus Korupsi, Ini Rinciannya
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar dan Kasi Intelijen Hardiansyah saat menunjukkan uang pengganti kerugian negara dan denda dari terpidana 2 kasus korupsi.-Romli Juniawan-
Hutamrin menjelaskan untuk perkara korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, terpidana Dwi Kridayani juga telah mencicil pembayaran uang pengganti dari total kewajiban sebesar Rp 2,5 Milyar.
BACA JUGA:DPO Dugaan Korupsi, Plt Kadis PMD Sumsel Diamankan Tim Pidsus Kejari Palembang
BACA JUGA:Kejati Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Gubernur Sumsel
Terdakwa Setor Uang Pengganti
Hingga awal September 2025, lanjut Hutambri, Dwi sudah menyetor Rp 2 Milyar, terdiri dari Rp1 Milyar pada 14 Juli 2025 dan Rp1 Milyar pada 2 September 2025.
"Masih tersisa Rp500 juta yang wajib dilunasi oleh terpidana Dwi," jelas Hutamrin.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung dalam putusannya telah menghukum Ir. Dwi Kridayani dengan hukuman selama 10 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp2,5 Milyar.
BACA JUGA:Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Lubuk Mas Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan
BACA JUGA:Penyerahan Tahap II, 6 Tersangka Korupsi di OKI Segera Disidangkan
Hutamrin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
