Banner Honda PCX

Pemilik Sumur Minyak Ilegal di HGU Hindoli yang Terbakar Berhasil Diamankan Polsek Keluang

Pemilik Sumur Minyak Ilegal di HGU Hindoli yang Terbakar Berhasil Diamankan Polsek Keluang

Lokasi Terbakarnya Sumur Minyak Ilegal Milik Umar Hasan Warga Banyuasin. -Foto Polsek Keluang-

Tidak lama mesin sedot tersebut mengeluarkan percikan api.

Kemudian menyambar bak penampungan minyak dan sumur minyak illegal milik Umar membuat api pun sangat besar. 

BACA JUGA:Illegal Drilling Viral di Medsos, Kapolsek Keluang Lakukan Ini

BACA JUGA:Cara Unik, Bhabinkamtibmas Polsek Keluang Sosialisasikan Nomor Bantuan Polisi Bagi Warga

"Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana, "pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait