Pemilik Sumur Minyak Ilegal di HGU Hindoli yang Terbakar Berhasil Diamankan Polsek Keluang
Lokasi Terbakarnya Sumur Minyak Ilegal Milik Umar Hasan Warga Banyuasin. -Foto Polsek Keluang-
Tidak lama mesin sedot tersebut mengeluarkan percikan api.
Kemudian menyambar bak penampungan minyak dan sumur minyak illegal milik Umar membuat api pun sangat besar.
BACA JUGA:Illegal Drilling Viral di Medsos, Kapolsek Keluang Lakukan Ini
BACA JUGA:Cara Unik, Bhabinkamtibmas Polsek Keluang Sosialisasikan Nomor Bantuan Polisi Bagi Warga
"Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana, "pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
