Banner Honda PCX

JPU Kejari Muba Terima Berkas Perkara Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino

JPU Kejari Muba Terima Berkas Perkara Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino

Tersangka YH yang Sebelumnya Menjabat Asisten 1 Setda Muba Dilimpahkan ke JPU Kejari Muba-Foto Kejari Muba -

SEKAYU, PALPRES.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan Tipikor terkait pembangunan jalan tol Betung-Tempino tahun 2024.

Tersangka berinisial YH yang menjabat Asisten 1 Setda Muba dan AM pensiunan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba.

Diserahkan tim penyidik Kejari Muba ke JPU yang diterima Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi Dhea Oina Savitri SH. 

Demikian disampaikan Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH melalui Kasi Intelejen Abdul Harris Augusto SH MH melalui siaran persnya Nomor: PR-150/L.6.16/Dti./04/2025. 

BACA JUGA:Penyidik Kejari Muba Limpahkan Berkas Perkara Tipikor Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi ke JPU

BACA JUGA:Ini Kronologis Lengkap Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tak Kunjung Selesai

Harris menerangkan, kedua tersangka YH dan AM diduga melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti berlansung di ruang Pidsus Kejari Muba, " ucapnya. 

Untuk kedua tersangka, yakni YH didampingi kuasa hukumnya Dr Hj Nurmala SH MH CLA, sedangkan AM didampingi penasehat hukum Muhammad Irson SH. 

"Penyerahan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum (APH) dalam mewujudkan proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan perkara tipikor, " tegas Harris. 

BACA JUGA:Kejari Muba Kembali Tetapkan Tersangka, Kali Ini Asisten 1 Setda Muba, Cek Perannya?

BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan Salah Satu Orang Terkaya di Palembang Jadi Tersangka, Ini Dia Sosoknya?

Diketahui, YH adalah asisten 1 Setda Muba yang getol dalam proses pembangunan jalan Tol Betung-Tempino tahun 2024.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait