TEGAS! MenPAN RB Batalkan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Jika Masuk Kategori Ini
Ilustrasi MenPAN RB batalkan pengangkatan honorer jadi PPPK paruh waktu jika masuk kategori ini-palpres.com-
PALPRES.COM - MenPAN RB secara tegas akan membatalkan pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu jika masuk dalam kategori ini.
Ya, pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu dilakukan sebagai upaya dari pemerintah untuk menyelamatkannya dari PHK massal di tahun 2025.
Bahkan, pemerintah telah menetapkan peraturan resmi mengenai penghapusan status tenaga honorer di tahun 2025 ini.
Selain itu, semua instansi pemerintah pusat dan daerah dilarang untuk mengangkat pegawai dengan status honorer.
BACA JUGA:Sekda H Trisko Defriyansa Tinjau Alun-alun Merdeka Taman Kurma dan Persiapan Relokasi Pedagang
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap 2 2024 Kembali Diperpanjang, Ini Jadwal Resminya
Apabila suatu instansi pemerintah melanggar ketentuan ini dan masih mempekerjakan tenaga honorer di tahun 2025, maka akan diberikan sanksi yang berat.
Untuk itulah, pemerintah memberikan kesempatan yang luas bagi honorer untuk bisa menjadi bagian dari pegawai pemerintah melalui pengangkatannya menjadi PPPK paruh waktu.
Pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu hanya berlaku jika masuk dalam kriteria ini.
- Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024, namun dinyatakan tidak lulus
BACA JUGA:Update BMKG, Gempa 4.7 Magnitudo Guncang Keerom Papua, pada Kedalaman 103 Km, Tak Berpotensi Tsunami
BACA JUGA:Thiago Motta Bahagia Juventus Mampu Mengalahkan Milan dengan Bermain Konsisten
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 dan 2 tapi tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan.
Honorer yang masuk kriteria diatas hanya berlaku bagi yang masuk database BKN, sehingga bisa diuoayakan oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
