KESEMPATAN TERAKHIR! Honorer Gagal Seleksi PPPK Harus Siap Teken 7 Kontrak Kerja Ini Agar Diangkat ASN
Ilustrasi honorer gagal seleksi PPPK harus siap teken 7 kontrak kerja ini agar diangkat ASN-pixabay-
BACA JUGA:Raih Runner Up Porprov Korpri Sumsel 2025, Bupati HM Toha: Muba Petarung, Muba Juara !
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian 5 Juli 2025, UBS dan Galeri 24 Terjun Lagi
Namun, jika kinerja dinilai baik, kontrak ini bisa diperpanjang bahkan berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Evaluasi dilakukan secara triwulan dan tahunan berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Diktum Ketujuh Belas dan Diktum Kedelapan Belas.
Meskipun bersifat paruh waktu, bukan berarti kinerjanya bisa dianggap santai.
BACA JUGA:Wakili Sumsel, Vania Elizabeth Filberta Raih Juara Umum Duta Anak Indonesia 2025
BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Operasi Senpi I Musi 2025
PPPK Paruh Waktu tetap diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan menjalani evaluasi kinerja, yang menjadi bahan pertimbangan kelanjutan kontrak atau pengangkatan sebagai PPPK penuh.
Kesempatan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu adalah bentuk kehadiran negara bagi honorer yang telah mengabdi namun gagal dalam seleksi resmi.
Dengan menandatangani tujuh poin perjanjian kerja, honorer diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara profesional sebagai aparatur sipil negara (ASN), walaupun statusnya paruh waktu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
