BELUM NASIB! Honorer Lulus PPPK Penuh Waktu Dialihkan ke Paruh Waktu
Ilustrasi honorer lulus PPPK Penuh Waktu dialihkan ke Paruh Waktu-pixabay-
PALPRES.COM - Saat ini pemerintah pusat menyiapkan dua skema pengangkatan tenaga honorer melalui seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.
Ya, dua skema tersebut adalah PPPK penuh waku dan PPPK paruh waktu.
Sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Skema ini disiapkan sebagai jalan keluar untuk:
BACA JUGA:WARNING! Pejabat di Daerah Ini Dilarang Rekrutmen Non ASN
BACA JUGA:Garuda Calling! Hadapi SEA Games 2025, Indra Sjafri Panggil Tim ‘Mewah’
- Penyelesaian penataan tenaga honorer
- Pemenuhan kebutuhan ASN
- Memperjelas status pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah.
Sedangkan PPPK penuh waktu merupakan skema utama bagi honorer yang dinyatakan lulus seleksi.
BACA JUGA:Rezeki di Hari Kamis, 2 Oktober 2025, Saldo DANA Rp 300.000 Bisa Kamu Raih, Begini Caranya!
BACA JUGA:Realisasi APBD Muba di Kuartal Ketiga 2025 Dievaluasi Ketat
Mereka memperoleh hak yang sama sebagaimana ASN lain.
Termasuk gaji dan tunjangan sesuai aturan, meski tambahan penghasilan pegawai (TPP) di sejumlah daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
