BELUM NASIB! Honorer Lulus PPPK Penuh Waktu Dialihkan ke Paruh Waktu
Ilustrasi honorer lulus PPPK Penuh Waktu dialihkan ke Paruh Waktu-pixabay-
Adapun jadwal pengangkatan diatur lebih rinci lewat Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025.
Untuk PPPK penuh waktu, usul penetapan nomor induk paling lambat 10 September 2025.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sumsel Cegah Pelanggaran HAM Berat
BACA JUGA:Sinergi Swasta dan Pemkab OKI, PT Sampoerna Agro Perbaiki Jalan Rusak di Mesuji Makmur
TMT pengangkatan per 1 Oktober 2025.
Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, sesuai Surat BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025
Usul penetapan nomor induk dilakukan hingga 28 September 2025.
Penetapan berlangsung maksimal 30 September 2025.
BACA JUGA:Astra Motor Sumsel Gelar Seminar Inspiratif di Universitas Sriwijaya, Angkat Tema Sustainable Living
BACA JUGA:TEGAS! Tidak Ada Konversi Langsung PPPK ke PNS Dalam UU ASN 2023
Artinya, baik penuh waktu maupun paruh waktu, seluruh proses pengangkatan ASN tahun 2024 ditargetkan rampung tahun 2025.
Mengikuti aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, resmi melantik honorer menjadi ASN PPPK penuh waktu.
Prosesi berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna pada Senin, 29 September 2025 siang, dipimpin langsung oleh Bupati Cen Sui Lan.
Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, menjelaskan bahwa pengangkatan honorer ini menjadi bagian dari upaya peningkatan layanan publik.
BACA JUGA:ASYIK! Guru Dapat Insentif Harian dari Program MBG, Segini Nominalnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
