RESMI! Menpan RB Tetapkan Aturan Tunjangan dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi aturan tunjangan dan fasilitas PPPK paruh waktu yang ditetapkan Menpan RB-Kemenpan RB-
Siapa yang Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
BACA JUGA:Liga Champions Paris Saint-Germain vs Bayern Munich - Prediksi dan Susunan Pemain
Dalam Diktum Kelima, dijelaskan bahwa pegawai non-ASN yang berhak diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang telah:
a. Mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus
b. Mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 namun belum mendapat formasi
Tahapan Pengangkatan dan Penetapan Nomor Induk
BACA JUGA:Verona 1-2 Inter: Dibantu Gol Bunuh Diri Pasukan Chivu Menang Dramatis di Menit Akhir
BACA JUGA:Manchester City 3-1 Bournemouth: Dua Gol Haaland Membawa Tim Guardiola Naik ke Posisi Kedua
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan dengan beberapa tahapan, sebagaimana tertuang dalam Diktum Ketujuh.
Mulai dari usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), penetapan oleh Menpan RB, hingga penerbitan Nomor Induk PPPK/nomor identitas ASN oleh Kepala BKN.
Proses ini memiliki batas waktu yang ketat, yaitu paling lama 7 hari kerja untuk setiap tahapan penetapan dan pengesahan.
Perjanjian Kerja dan Masa Kontrak
BACA JUGA:FINAL! Inilah 4 Skenario Nasib Honorer di Tahun 2026
BACA JUGA:Harga Emas UBS dan Galeri 24 di Pegadaian 3 November Masih Stagnan
Berdasarkan Diktum Kedua Belas, perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu akan memuat beberapa hal penting seperti:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
