RESMI! Menpan RB Tetapkan Aturan Tunjangan dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi aturan tunjangan dan fasilitas PPPK paruh waktu yang ditetapkan Menpan RB-Kemenpan RB-
Upah dan Fasilitas yang Dijamin Pemerintah
Kabar baiknya, dalam Diktum Kesembilan Belas, pemerintah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak boleh menerima upah di bawah standar.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” bunyi diktum tersebut.
Sementara dalam Diktum Kedua Puluh Satu, ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar Tunjangan yang Akan Diterima PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, PPPK berhak atas berbagai tunjangan
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam menuntaskan penataan tenaga honorer yang sudah bergulir sejak lama.
Dengan kebijakan ini, ribuan pegawai non-ASN kini memiliki kejelasan status, hak, dan masa depan kerja di instansi pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
