Honda

Diintai Lama, Pengedar Narkoba Diciduk

 Diintai Lama, Pengedar Narkoba Diciduk

 

PALPRES.COM - Melalui proses pengintaian yang cukup lama, akhirnya gerak-gerik pengedar seorang narkoba berhasil dihentikan oleh Satres Narkoba Pagaralam.

Hal ini terkuak, setelah Polres Pagaralam melakukan release, Jumat (266

Dijelaskan oleh Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, pada 14 juni 2022 yang lalu telah ditangkap tersangka  M. Billion yang beralamat di Talang Jawa, Rt 5/02 Kelurahan Sidorejo. Pagaralam Selatan Kota Pagaralam, dengan BB Ganja kering sebanyak 1 kg.

Sedangkan tersangka sendiri sebelumnya berasal dan beralamat di Kota Palembang. BB bersama tersangka saat ini diamankan di Mapolres Pagaralam.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pagaralam, Iptu Sutioso, menjelaskan, penangkapan ini dilakukan oleh Unit 2 Satres Narkoba Polres Pagaralam yang dipimpin  kasat langsung didampingi oleh Kanit 2 Ipka Herianto beserta jajarannya.

Pada saat melakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan. Akan tetapi semua personel Satres Narkoba telah siap, akhirnya pelaku dapat ditangkap.

“Pelaku sendiri akan kita jerat dengan Pasal 114 UU ayat 1 No. 35. Tahun 2009 primer dan pasal 111 ayat 1 sekunder. Dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai seumur hidup,”ata Kasat Narkoba. KOE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: