Tukang Service Elektronik dan Penarik Bentor Nekat Curi Besi Reklame
Anggota Unit Pidum menginterogasi pelaku pencurian besi reklame yang dilakukan bersama tiga temannya.-Kurniawan-Palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM- Aksi pencurian dilakukan penarik bentor Putra Ibrahim (23) dan M Reza Al-Qarana (30) yang merupakan tukang servis elektronik terbilang sangat nekat.
Pasalnya Kedua warga Rusun Blok 19, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang ini, mengajak dua anak di bawah umur berinisial RA (16), dan FI (15) untuk melakukan pencurian papan reklame dan lima buah aki.
Aksi yang dilakukan para pelaku terjadi di di Jalan Letkol Iskandar, tepatnya di depan Palembang Indah Mall (PIM), Keluraha 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Rabu (3/8), sekitar pukul 14.00 WIB.
"Namun pelaku berhasil diamankan anggota kita Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes beberapa jam setelah melakukan aksinya," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Kamis (4/8).
BACA JUGA:Pengundian Nomor Urut Calon Kades di Tebing Gerinting Kisruh, Diduga Oknum Polisi Terlibat
Selain para pelaku, anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit bentor, dua potongan besi reklame, satu buah tang potong, dan satu buah gergaji besi.
Kejadian ini terungkap saat saksi bernama M Riza Septiansyah (26), mendapat kabar dari rekan kerjanya, bahwa papan reklame beserta 5 buah aki yang ada di TKP hilang dicuri para pelaku.
Mendapat kabar tersebut, saksi yang diberi kuasa oleh korban membuat laporan, langsung mengecek ke TKP dan ternyata benar reklame berikut 5 buah akinya telah hilang dicuri pelaku dengan cara melepas kawat pengikat besi reklame dan merusak kotak aki.
"Akibat kejadian itu, dari keterangan korban ke kita dia mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta. Kemudian membuat laporan di Polrestabes Palembang, dan langsung ditindak lanjuti hingga para pelaku berhasil diamankan," jelasnya.
BACA JUGA:Bakal Ada Tersangka Baru dalam Kasus Brigadir J ?
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Reza mengaku nekat mencuri besi dan aki reklame lantaran servis elektronik sedang sepi.
“Kami jual di daerah Musi 2 seharga Rp 1,3 juta barang curian tersebut dan uangnya kami bagi empat dan sudah habis,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: