Honda

Kasus Bawaslu Prabumulih, Kajari Pastikan Ada Tersangka

Kasus Bawaslu Prabumulih, Kajari Pastikan Ada Tersangka

Kasus Bawaslu Prabumulih, Kajari Pastikan Ada Tersangka-Foto: Andre/palpres.com-

PRABUMULIH.PALPRES.COM - Status kasus kegiatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih pada tahun 2017 dan 2018 diketahui beberapa pekan lalu, sudah resmi naik ke tingkat penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH menegaskan jika sudah masuk tahap penyidikan sudah dipastikan ada tersangka.

“Sudah pasti ada tersangka, sudah pasti ada tersangka nantinya,” jelasnya, Rabu (10/8/2022).

Anjasra menjelaskan, pihaknya masih berusaha mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindakan pidana korupsi pengelolaan dana hibah dua tahun berturut-turut dengan total nilai anggaran sebesar Rp 5,7 miliar tersebut.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Bawaslu, Penyidik Kejari Prabumulih Masih Kumpulkan Bukti

Selain telah dilakukan pemanggilan saksi-saksi, pihak jaksa saat ini juga telah memulai melakukan perhitungan kepastian kerugian negara yang ditimbulkan.

“Proses penyidikannya, masih berjalan terkait kasus dugaan korupsi Bawaslu dana hibah 2017/2018,” terang Anjasra seraya menambahkan, jika proses penyidikannya telah lengkap, pihaknya akan segera melakukan penetapan tersangka. "Iya tinggal menunggu waktu saja, nanti kita informasi lebih lanjut,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH menyampaikan penanganan kasus ini dinaikkan statusnya sejak Kamis tanggal 7 Juli 2022 yang lalu.

“Perkara hibah bawaslu kota prabumulih tahun 2017 dan 2018 mulai hari ini tanggal 7 Juli 2022, perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Anjasra kepada wartawan melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Tangani Kasus Korupsi Bawaslu dan LPDB, Tunggu Hasil Audit Nilai Kerugian

Mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat ini, menjelaskan naiknya status kasus tersebut karena tim penyidik Kejari Prabumulih menemukan adanya penyimpangan kegiatan itu berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup.

Lanjut Anjasra, penanganan kasus dana hibah ini juga menjadi salah satu fokus prioritas untuk diselesaikan pada tahun 2022 ini karena diduga penyimpangan dana dalam kasus ini total nilainya cukup besar.

“Belum tahu pastinya, sekarang tim penyidik sedang menjadwalkan untuk pemeriksaan saksi-saksi di awal. Nanti sambil berjalan kita akan koordinasi dengan pihak auditor terkait jumlah kerugian negara,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: