Honda

Ikuti Rekonstruksi, Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan dengan Tangan Diikat

Ikuti Rekonstruksi, Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan dengan Tangan Diikat

Tersangka Ferdy Sambo dengan baju oranye dan tangan terikat saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J-tangkapan layar Youtube Polri TV Radio-fin.co.id

JAKARTA, PALPRES.COM – Mantan Kadiv Propram Polri, Ferdy Sambo terpantau di lokasi rekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Brigadir J di rumah pribadinya di Jalan Saguling III Jakarta Selatan yang digelar hari ini, Selasa 30 Agustus 2022. 

Ferdy Sambo dengan pangkat Polri terakhir sebagai Irjen ini, mengenakan baju tahanan orange dengan tangan diikat. Dia datang lebih dulu dari para tersangka lain.

Ferdy Sambo terlihat sedang duduk menunggu giliran adegannya untuk melakukan rekonstruksi.

Selain didampingi kuasa hukumnya, Ferdy Sambo dikawal seorang Brimob di salah satu ruangannya di rumah pribadinya di Saguling.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat, Kapolri Bilang Begini

Selain Ferdy Sambo, para tersangka lain, yakni, Bharada E, Brigadir RR, dan KM juga mengenakan baju tahanan dengan tangan diikat.

Sementara tersangka Putri Candrawathi hanya mengenakan pakaian putih. 

Untuk peristiwa di Magelang sebagai awal mula kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, akan direka ulang di Jakarta. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan hal tersebut. 

BACA JUGA:Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Hukuman Mati, Begini Alasan Hotman Paris

"Iya (rekonstruksi Magelang) hari ini juga, informasi dari penyidik hari ini juga. Cuma yang di Magelang gunakan lokasi yang lain ya. 

Kami sudah siapkan lokasinya," kata Dedi di tempat kejadian perkara (TKP) Saguling III Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022.

Hal yang sama dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, rekonstruksi peristiwa Magelang dilaksanakan di Jakarta. 

"(Reka ulang peristiwa Magelang) di Jakarta," kata Andi. 

BACA JUGA:Kapolri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Dalam rekonstruksi ini para tersangka memperagakan 78 adegan di dua TKP, Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kegiatan yang direka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 adegan," kata Andi.

78 agenda terdiri atas adegan di rumah Magelang sebanyak 16 adegan meliputi peristiwa pada 4,7 dan 8 Juli 2022.

Kemudian di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa pada 8 Juli 2022 dan setelah pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Hasil Survei : Mayoritas Publik Puas Kinerja Kapolri Usut Ferdy Sambo

"Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan, yaknj peristiwa pembunuhan Brigadir Polisi Joshua," kata Andi.

Rekonstruksi kasus penembakan Brigadir J dinilai tak transparan.

Sementara rekonstruksi yang dijalani lima tersangka dan diawasi Kejaksaan, Komnas HAM dan LPSK dinilai tak transparan.

Penilaian tersebut datang dari tim pengacara keluarga Brigadir J.

BACA JUGA:Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Upaya Banding

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa dengan gelaran rekonstruksi kasus penembakan Brigadir j.

Rasa kecewa Kamaruddin tak terlepas dari tidak diizinkannya oleh penyidik Bareskrim Polri ke dalam ruangan.

"Kami terpaksa harus pulang, karena pada acara hari ini kami sudah hadir walaupun tidak diundang," katanya di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022.

Menurut Kamaruddin, pihaknya datang ke TKP setelah mendengar pidato Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan akan melakukan rekonstruksi secara transparan melibatkan tersangka, pengacara, LPSK, penyidik, jaksa penuntut umum (JPU) Komnas HAM dan Kompolnas.

BACA JUGA:Lima Perwira Polisi Ini Akan Bernasib Sama dengan Irjen Ferdy Sambo

"Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ucap Kamaruddin.

Kamaruddin mempertanyakan alasan hukum pengusiran dirinya dan tim pengacara Brigadir J lainnya dari rekonstruksi kepada penyidik.

Ia mengklaim, selaku pengacara korban punya hak untuk melihat proses rekonstruksi dan memastikan peristiwa yang sebetulnya terjadi.

"Tetapi Dirtipudum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK Komnas HAM, Kompolnas semua boleh," tutur Kamaruddin.

BACA JUGA:Beredar Surat Maaf dari Ferdy Sambo: Saya Siap Menanggung Seluruh Akibat Hukum

Terkait hal itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan rekonstruksi untuk kepentingan penyidik.

Yang boleh mengikuti proses rekonstruksi, kata dia, adalah para tersangka didampingi pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum.

"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujarnya.

Selain itu, kata dia, proses rekonstruksi diawasi langsung oleh pengawas eksternal Polri yakni Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK.

BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polri

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi.

Rekonstruksi atau reka ulang berlangsung di TKP rumah pribadi Irjen Pol. Ferdy Sambo Jalan Saguling III kemudian di TKP rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi dihadiri langsung kelima tersangka, Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Setiap tersangka didampingi oleh pengacaranya.

Proses rekonstruksi memperagakan 78 adegan reka ulang, terdiri atas 16 adegan peristiwa Magelang, 35 adegan di TKP Saguling III dan 27 adegan di TKP Duren Tiga Nomor 46.

 

Artikel sudah tayang di fin.co.id dengan judul: Penampakan Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan dengan Tangan Diikat Saat Rekonstruksi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id