Honda

Gugat Keputusan DPRD Muara Enim ke PTUN Dinilai Cederai Demokrasi

Gugat Keputusan DPRD Muara Enim ke PTUN Dinilai Cederai Demokrasi

Ahmad Usmarwi Kaffah saat memberikan pidatonya saat pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim.-Dok Palpres-palpres.com

MUARA ENIM, PALPRES.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  menggungat hasil pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim oleh DPRD Kabupaten Muara Enim yang menetapkan Ahmad Usmarwi Kaffah, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Sontak gugatan itu mendapat kecaman dari berbagai lapis masyarakat Muara Enim. 

Mereka menilai keputusan DPRD Muara Enim itu sudah benar dan sesuai mekanisme demokrasi.

Gandi, salah seorang warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang mengaku heran dengan beberapa LSM yang mengugat hasil pemilihan yang dilakukan DPRD Muara Enim ke PTUN. 

BACA JUGA:Ahmad Usmarwi Kaffah Menang Telak di Pemilihan Balon Wabup Muara Enim

Dia menilai aksi yang mereka itu sangat bermuatan politis. 

Lantaran pemilihan Wabup Muara Enim  6 September 2022, baru digugat pada 22 September 2022.

"Berarti ini sangat bermuatan politis, kenapa tidak setelah pemilihan itu langsung mengugat ke PTUN kenapa baru 16 hari kemudian mengungat. 

Seharusnya juga kan mereka bersuara sebelum ada pemilihan yang dilakukan oleh DPRD Muara Enim itu," kata Gandi, Kamis (22/9/2022).

BACA JUGA: Bantah Berita Hoax, Anggota DPRD Kunjungi Demokrat untuk Verifikasi Berkas Balon Wabup Muara Enim

Menurutnya, warga Muara Enim menyambut gembira adanya pemillihan Wabup terpilih yang dilakukan oleh DPRD Muara Enim. 

Lantaran sebelum pemilihan pun banyak masyarakat yang mendukung DPRD Muara Enim, mencari sosok pemimpin baru yang sudah bertahun-tahun kosong.

"Sebelum pemilihan kan masyarakat sudah ada aksi ke DPRD Muara Enim meminta Wabup segera ditunjuk. 

Kenapa mereka terkesan diam. 

BACA JUGA:Sejarah Muara Enim, Pilih Ahmad Usmarwi Kaffah, Wakil Rakyat Jalankan Demokrasi di Serasan Sekundang

Eh, setelah ada keputusan ini beberapa pekan berjalan kemudian mereka mengugat, kan itu aneh," jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan, Agus, Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Palembang yang berasal dari Desa Gelumbang, Kecamatan Gelumbang.

Agus menilai apa yang sudah dilakukan oleh DPRD Muara Enim sudah benar dilakukan. 

Lantaran tidak mendapat larangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

BACA JUGA: Dipercaya Pimpin Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah Menangis Haru

"Ini memang sudah sesuai prosedur, ya tidak salah.

Karena jabatan pemimpin di Muara Enim ini sudah sangat lama kosong, sehingga DPRD melakukan pemilihan ini sesuai kehendak masyarakat dan tidak melanggar konstitusi," katanya.

Sementara itu, Budi Kurnia, warga Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing mengatakan, LSM yang mengungat ke PTUN itu seperti tidak menginginkan Muara Enim maju dan masyarakat sejahtera.

"Untuk apa digugat-gugat keputusan DPRD Muara Enim ke Pengadilan? 

BACA JUGA:Dua Nama Cawabup Dikirim ke Pj Bupati Muara Enim, Ini Kata Bagindo Togar

Sudah bertahun-tahun pemimpin disini kosong. 

Mereka itu memang warga Muara Enim atau tidak? 

Mereka tidak mau daerah ini maju. 

Muara Enim sudah tertinggal dari Kabupaten dan Kota di Sumsel," ungkapnya.

BACA JUGA:Deru Lantik Kurniawan jadi Plh Bupati Muara Enim

Sementara itu, Ihsan Rizki, warga Megang Dalam, Gunung Megang mengaku heran dengan LSM yang melaporkan hasil keputusan DPRD Muara Enim itu ke Pengadilan.

Menurutnya, Kemendagri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, DPRD Muara Enim tidak melarang hal itu.

"Pemilihan itu tidak ada larangan, sesuai hukum. 

Kenapa masih digugat-gugat," pungkasnya.

BACA JUGA:Ribuan Alumni Santri dan Ulama di Muara Enim Berharap Ganjar Mampu Tuntaskan Kemiskinan

Terkait hal itu, Pengamat Hukum Rio Chandra Kesuma, M.H., C.LA.  menilai apa yang dilakukan LSM yang mengajukan gugatan ke PTUN itu legal standingnya tidak kuat.

Menurutnya, mereka harus menunggu Surat Keputusan (SK) Kemendagri keluar terlebih dahulu.

"Meski ada gugatan itu bagi saya tidak akan menghambat proses yang ada. 

Jadi saya memandang bahwa gugatan ke PTUN kemarin itu terlalu prematur," kata Rio.

BACA JUGA:Bangun Keharmonisan di Kelurahan Muara Enim

Rio menilai mekanisme proses politik oleh DPRD Muara Enim itu sudah selesai. 

Dari segi partai politik yang mengusung Wabup pada 2018 lalu, juga sudah sepakat mengusung calon yang ada.

Selain itu, pihaknya menilai seharusnya selaku Pj Bupati Muara Enim, Kurniawan dan Sekda Muara Enim, Riswandar menengahi akan hal ini.

Serta memberikan pemahaman ke lembaga-lembaga masyarakat melalui Kesbangpol. 

BACA JUGA: Hakim PN Muara Enim ‘Sidang Lapangan’ Sengketa Lahan PTPN VII

Bukan malah bersifat pasif, sehingga memunculkan narasi-narasi di tengah  masyarakat yang dapat mencederai nilai-nilai demokrasi.

"Pj Bupati Muara Enim seharusnya memfasilitasi hal ini,  agar tidak terjadi pergerakan-pergerakan yang dapat menjadi sejarah kelam bagi anak cucu kita nanti di Muara Enim.

Yang mana sejarah mencatat demokrasi tercederai, karena kepentingan politis semata," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com