Honda

Belum Sampai 24 Jam, Pelaku Pencurian dan Pengeroyokan Sopir Truk Ditangkap

Belum Sampai 24 Jam, Pelaku Pencurian dan Pengeroyokan Sopir Truk Ditangkap

Pelaku Dedi Apriansyah menjalani pemeriksaan terkait keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian dan pengeroyokan terhadap sopir truk. -Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kertapati Palembang berhasil menangkap pelaku pencurian disertai pengeroyokan terhadap sopir truk bernama Syahmi Rivando warga Sumatera Barat.

Diketahui hal itu terjadi di Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, Jumat 28 Oktober 2022 sekitar pukul 20.30 WIB.

Pelakunya yakni Dedi Apriansyah (19) warga Dusun III, Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) ditangkap di rumahnya, beberapa jam usai kejadian sekitar pukul 22.30 WIB

Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Alfredo Hidayat SIK SH M Si mengatakan, anggotanya tidak sampai 1X24 jam berhasil menangkap pelaku, dan langsung mengiring pelaku ke Mapolsek Kertapati Palembang untuk dimintai keterangannya. 

BACA JUGA:Bandit Nekat, Kejar Truk Rampas Ponsel dan Duit Sopir

"Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh anggota kita, untuk pelaku lainnya sudah kita kantongi identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran anggota kita," ujarnya kepada wartawan.

Selain mengamankan pelaku lanjut AKP Afredo mengatakan, turut diamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam (sajam) jenis parang dan satu buah mobil truk nopol B 9213 KCF.

"Untuk sopir truknya sendiri, saat ini masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Bari Palembang dan telah dimintai keterangannya terkait aksi yang dialaminya tersebut," katanya.

Selain itu, AKP Afredo menekankan khususnya di wilayah Kertapati Palembang, bahwa Polsek Kertapati tidak akan ragu-ragu memberikan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan yang melakukan perlawanan saat akan ditangkap. 

BACA JUGA:Anggota Polantas Palembang Diviralkan Sopir Truk, Kabid Humas Polda Sebut Sopir Truk Langgar Aturan Ini

"Kita melakukan penangkapan sesuai SOP, namun kalau pelaku tidak menghiraukan tembakan peringatan hingga tiga kali, ataupun mengancam jiwa anggota kita. Maka kita tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com