Honda

Percaya atau Tidak, FNP Ngaku Konsumsi Narkoba Setelah Setahun Jadi Anggota DPRD Musi Rawas

Percaya atau Tidak, FNP Ngaku Konsumsi Narkoba Setelah Setahun Jadi Anggota DPRD Musi Rawas

Oknum anggota DPRD Musi Rawas, FNP (baju tahanan) dihadirkan dalam rilis yang digelar Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau.-muhammad iqbal-palpres.com

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM - Oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas berinisial FNP dalam pers rilis yang dipimpin Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba AKP Hendrawan mengaku mengkonsumsi Narkoba jenis ekstasi sejak enam bulan terakhir.

Sementara diketahui FNP resmi diangkat menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Musi Rawas pada 31 Maret 2021 silam.

Hanya saja lagi-lagi FNP enggan memberikan alasan mengapa dirinya sampai terlanjur mengkonsumsi narkoba.

Dicecar pertanyaan lebih lanjut, FNP membantah mengkonsumsi narkoba di lokasi kos-kosan saat digerebek polisi, melainkan di acara pesta alias di tempat lain.

BACA JUGA:Resmi Dirilis, Polres Lubuklinggau Pergoki Oknum DPRD Mura ‘On’ Bareng 2 DJ dan LC

BACA JUGA:Dikenal Baik, Inilah Sosok F Oknum DPRD Mura yang Di Tangkap Karena Kasus Narkoba

Lantaran tidak mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu melainkan ekstasi, lebih lanjut FNP mengaku barang bukti sabu-sabu yang ditemukan polisi di lokasi penggerebekan bukan miliknya.

"Saya tidak pakai sabu, tapi ineks, jadi sabu itu bukan punya saya," kelitnya.

Sementara teman wanitanya berinisial Nad yang merupakan pemandu lagu mengkonsumsi narkoba sejak 2 tahun yang lalu. 

Hanya saja dia tidak menjelaskan jenis narkoba yang biasa dikonsumsi.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Oknum Anggota DPRD Mura Ditangkap Polisi Karena Narkoba

BACA JUGA:Oknum DPRD Mura Ditangkap Kasus Narkoba, Ketua DPRD Mura belum Terima Laporan

Sedangkan teman wanita lainnya yakni seorang Disc Jockey (DJ) mengkonsumsi narkoba sejak tiga bulan terakhir. 

"Saya baru tiga bulan," ungkapnya. 

Satu temannya yang lain DS mengaku sudah mengkonsumsi narkoba sejak setahun terakhir.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba AKP Hendrawan merilis oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, FNP yang ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba di halaman Mapolres Lubuklinggau, Selasa, 8 November 2022.

Selain itu turut diamankan tiga orang tersangka lain masing-masing DR dan Des, keduanya berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) dan Nad, seorang Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu.

Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa sepaket sabu seberat 0,40 gram.  

Mereka berempat diamankan dari sebuah indekos milik N di Jalan Ramayana, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Senin, 7 November 2022 sekitar pukul 07.15 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Narkoba AKP Hendrawan menjelaskan, kronologis diringkusnya keempat tersangka.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di kos-kosan tersebut sering terjadi pesta narkoba.

Menindaklanjuti laporan itu polisi sontak melakukan penyelidikan setelah diyakini informasi benar barulah melakukan penggerebekan.

Ternyata oknum dewan tersebut dan tiga tersangka lainnya barusaja kelar pesta narkoba dan masih dalam kondisi on.  

Polisi juga menemukan BB berupa sepaket sabu-sabu di lokasi itu.

Keempat tersangka sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengkonsumsi narkoba. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com