Cek Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan di Kemen PANRB, Unduh di Sini!
Ilustrasi-SSCASN 2022-
JAKARTA, PALPRES.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenp PANRB) secara resmi mengumumkan jadwal dan lokasi seleksi kompetensi PPPK.
Pengumuman tersebut dikeluarkan berdasarkan nomor : B/126/S.KP.01.00/2022 tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Kemenpan RB tahun anggaran 2022.
Surat pengumuman yang ditandatangani Ketua Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB T.A. 2022, Rini Widyantin menjelaskan beberapa ketentuan.
Diantaranya pelamar PPPK Tenaga Kesehatan yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
BACA JUGA:Honorer Masuk Kategori Ini Wajib Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
BACA JUGA:Latihan Soal CPNS 2023 Tes Wawancara Kebangsaan
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan akan dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2022 dengan rincian nama peserta, jadwal, dan lokasi pelaksanaan.
Seperti diketahui, Kemen PANRB membuka satu formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan.
Adapun kebutuhan yang akan diisi melalui pengadaan PPPK tersebut adalah jabatan Perawat.
Hal tersebut disampaikan dalam Pengumuman No. B/92/S.KP.01.00/2022 tentang Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini selaku Ketua Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB T.A. 2022.
BACA JUGA: Gaji PPPK Sudah Dipisah, Tak Ada Alasan Lagi Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK untuk Honorer
Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan berhak untuk berpartisipasi di dalam seleksi ini.
Selain persyaratan umum selayaknya seleksi CASN, syarat utama yang harus dipenuhi adalah para pelamar merupakan lulusan D-III Keperawatan. Pelamar juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) asli.
“Bukan STR internship yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR,” bunyi surat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: menpanrb.go.id