Honda

Simak Baik-baik, Ini Cara Mencairkan Saldo Dana Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Catat Persyaratannya!

Simak Baik-baik, Ini Cara Mencairkan Saldo Dana Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Catat Persyaratannya!

Jika klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan mengalami kendala, kamu bisa mengakses melalui Lapak Asik biar saldo dana gratis Rp10 juta langsung cair.-Dokumen Palpres-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Bagi Kamu peserta BPJS Ketenagakerjaan, ini kabar gembira untukmu.

Kamu bisa mencairkan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 juta.

Bagaimana caranya? Simak baik-baik artikel berikut ini.

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menawarkan program Jaminan Hari Tua (JHT) kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Download Aplikasi JMO Langsung Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

BACA JUGA:BSU BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang 27 Desember 2022, Segera Perbarui Data Anda Buat Dapat Dana Rp600.000

Dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dicairkan hingga Rp10 juta. 

Program JHT adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.

JHT baru bisa dibayarkan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status Warga Negara Asing (WNA).

Program ini adalah salah satu layanan BPJS Ketenagakerjaan, agar pesertanya dapat memiliki stabilitas ekonomi setelah memasuki usia pensiun atau saat sudah berhenti bekerja.

BACA JUGA:Simak, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta Langsung Cair Bulan Ini

BACA JUGA:Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Alami Kendala, Silahkan Akses Ini Biar Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta

Dilansir Detik Finance, untuk mencairkan JHT, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan itu masih mengacu peraturan lama. 

Artinya, peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. 

Kendati demikian, pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (56 tahun). 

BACA JUGA:Shin Tae-yong Marah, Klub Sandy dan Elkan Sebut Timnas Indonesia Lemah

BACA JUGA:Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO, Khusus Saldo di Bawah Rp10 Juta

Hanya saja pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.

Untuk mencairkan dana Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, ikuti cara berikut ini, ya. 

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun, pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10 persen, untuk persiapan masa pension.

Atau bisa juga mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah, yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

BACA JUGA:Buat Tahun Baruan Nih! Saldo DANA Gratis Hingga Rp1 Juta Sehari, Langsung Cair

Adapun persyaratannya sebagai berikut: 

 

Pencairan JHT sebagian 10 persen

1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Kartu keluarga

4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

5. Buku Tabungan

6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)

7. Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

 

Syarat pencairan JHT sebagian 30 persen

1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Kartu keluarga

4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan antara lain:

 

• Pembayaran pinjaman uang muka rumah:

Fotokopi copy perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.

 

• Pembayaran angsuran pinjaman rumah:

Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.

 

• Pelunasan sisa pinjaman rumah:

Fotocopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction

 

Pencairan dana JHT secara penuh 100 persen baru bisa dilakukan ketika peserta sudah mencapai usia 56 tahun, dengan cara sebagai berikut:

 

1. Cara mencairkan dana JHT lewat online

- Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB

- Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

- Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu

- Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir

 

2. Cara mencairkan dana JHT langsung ke kantor cabang

- Pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek

- Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang

- Scan QR Code di kantor cabang

- Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia ya

- Unggah dokumen persyaratan klaim

- Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian

- Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara

- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima

 

3. Cara mencairkan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

• Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT

• Jika telah memenuhi syarat akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya

• Pilih salah satu opsi penyebab melakukan klaim dan ambil swafoto

• Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank milik peserta lalu lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT

• Jika seluruh data telah sesuai, silakan klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim

 

Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, sebelum berlakunya Permenaker nomor 2 tahun 2022 pada bulan Mei 2022, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp 10 juta.

Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal tersebut maka peserta dapat melakukan pengajuan pencairan dana melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.

Demikianlah artikel mengenai cara mendapatkan dana Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan program JHT. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: