Honda

Tangkapan Terbesar Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Diawal 2023, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Tangkapan Terbesar Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Diawal 2023, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Kedua tersangka kasus narkoba, dan barang bukti kasus yang diungkap Sat Narkoba Polres Ogan Ilir diawal tahun 2023.-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA.PALPRES.COM- Jajaran Satuan Reskrim (Sat Res) Narkoba, Polres Kabupaten Ogan Ilir berhasil mengungkap jaringan Narkoba yang ada di Tanjung Raja dan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Ini merupakan penangkapan terbesar diawal tahun 2023 yang dilakukan Sat Narkoba Polres Ogan Ilir

Diawali dengan mengamankan Didi Aryadi bin Asmadi 20 tahun, warga Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja.

Tersangka diamankan pada 13 Januari 2023, sekira jam 21.30 WIB di rumahnya, di Dusun V Rt.10, Kelurahan Tanjung Raja.

BACA JUGA:Dituding Gelapkan Uang Rp105 Juta, Anggota Dewan Lapor Balik ke Polisi

Pada saat dilakukan penggeledahan, pada tersangka dan di rumahnya ditemukan barang bukti berupa 1 plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisikan 1 plastik klip bening yang didalamnya berisikan 29 butir Narkotika jenis Ekstasi warna ungu berlogo Gorila dengan berat brutto 11,74 gram. 

Selanjutnya juga diamankan 1 plastik klip bening yang didalamnya berisikan 3 kapsul Narkotika jenis Ekstasi warnamerah dengan berat brutto 2,10 Gram.

Lalu, 1 perangkat alat hisab shabu (bong) lengkap dengan pipet plastik dan jarum, 1 bal plastik klip bening kosong, 1 handphone merk Oppo warna Ungu.

Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna keperluan penyidikan.

BACA JUGA:Sikat Balap Liar di Palembang, Polisi Amankan 102 Kendaraan

Pada LP berbeda, pada tanggal 24 Januari 2023, Satres Narkoba juga mengamankan pengedar Narkoba atas nama Yuli Andani Candra bin Zaini, 42 Tahun, warga Desa Peyalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka diamankan dirumahnya, dan petugas berhasil menyita  barang bukti 6 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,88 gram di sebuah kotak rokok merk Seven.

Polisi juga menemukan 1 buah buku catatan utang Narkotika jenis Sabu di atas meja di ruang tamu, tepatnya di depan pelaku duduk.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian pelaku,  berhasil menemukan 1 bila senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat dengan panjang 25 cm yang diselipan pinggang sebelah kiri pelaku.

BACA JUGA:Wow! Ternyata Pemilik 115 Kg Sabu yang Ditangkap BNNP Sumsel Distributor Sekaligus Pengendar

Juga ditemukan psau bergagang kayu dibalut lakban warna hitam dan bersarung lakban warna hitam dengan panjang 17 cm, diselipan pinggang sebelah kanan pelaku.

Lanjut pemeriksaan dilakukan di dalam dan di luar rumah pelaku.

Hasilnya ditemukan 1 buah timbangan digital warna silver dan 1 buah alat hisap shabu (bong) beserta pipet yang ditemukan di teras belakang rumah pelaku, tepatnya di depan kamar mandi.

Tak sampai disitu, anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menemukan 1 kaleng bekas wadah roti "KHONG GUAN BISCUITS" yang di dalamnya berisikan 1 buah pirek kaca, 1 buah sekop plastik, 1 buah korek api gas warna kuning, 3 buah potongan pipet, 1 buah jarum, 10 bungkus plastik klip bening kosong, dan 1 buah timbangan digital kecil warna silver. 

BACA JUGA:Palembang Jadi Rute Ganja Antar Provinsi, Polisi Gagalkan Pengiriman 30 Kg ‘Daun Setan’

Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut.

"Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 KUHP, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau bisa dipenjara seumur hidup," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Mukhlis, Selasa 31 Januari 2023 saat gelar press release. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: