Honda

MUI Ogan Ilir Tegaskan Belum Keluarkan Fatwa Sesat Terhadap Raja Adil

MUI Ogan Ilir Tegaskan Belum Keluarkan Fatwa Sesat Terhadap Raja Adil

Ketua MUI Kabupaten Ogan Ilir Ustadz Dr Nurhasan, S.Ag.M.Ag-Wijdan-

INDRALAYA, PALPRES.COM  - Majelis Ulama Indonesian (MUI) Kabupaten Ogan Ilir, hingga detik ini belum mengeluarkan fatwa terkait aliran yang dianut Raja Adil yang ada di Desa Kuang Dalam Timur, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

Hal ini disampaikan langsung Ketua MUI Kabupaten Ogan Ilir Ustadz Dr Nurhasan, S.Ag.M.Ag terkait berita bahwa mengenai Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang dianut Ros atau Raja Adil, MUI telah mengeluarkan fatwa.

"Jadi kalau ada berita yang beredar bahwa sudah ada fatwanya terkait kasus ini, itu salah, belum ada fatwanya itu, yang ada itu pandangan MUI Ogan Ilir terkait kasus ini," tegasnya.

Dijelaskannya, bahwa pandangan itu memang menjadi sumber utama dari fatwa MUI Ogan Ilir. 

BACA JUGA:MUI Fatwa Aliran Raja Adil Sesat, Ini yang Dilakukan Polsek Muara Kuang

"Kenapa ini belum terbit menjadi fatwa dan ini menjadi pertanyaan teman-teman, kami mempelajari lebih lanjut daerah lain, melaporkan ke tingkat provinsi untuk melakukan lebih lanjut apa yang kami temukan di Ogan Ilir itu," paparnya.

Sampai awal Ramadan, menurut dia, dalam suatu pertemuan pihaknya sepakat tidak menemukan hal yang sama ditempat lain, sebagaimana yang terjadi di Ogan Ilir.

Maka dari itu lanjutnya,  MUI Provinsi Sumatera Selatan meminta MUI Ogan Ilir memfatwakan ditingkat kabupaten Ogan Ilir saja. 

"Baru lah kami akan mengambil langka-langka untuk mengeluarkan fatwa ini. 

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Gelar Rakor PAKEM, Ini Hasilnya

Ya, paling lama habis lebaran kita keluarkan fatwanya," terangnya.

Dijelaskannya, dari awal penemuan dugaan aliran sesat di pelosok Desa yang ada dalam Kabupaten Ogan Ilir tersebut sudah terjalin kerjasama yang baik antar Pemerintah, Polri, TNI, dan MUI.

"Pada awalnya, kerjasama dengan pihak terkait sudah berjalan dengan sangat baik, aparat pemerintah desa, masyarakat yang awal mulanya menemukan ada spanduk, ada baleho yang ditempel disimpang-simpang jalan yang ada didesa Kuang Dalam," paparnya.

Merasa ada yang tidak benar menurut pandangan masyarakat, menurut dia, lalu dilaporkan dan disampaikanlah kepada pihak kecamatan, dan pihak kecamatan berkoordinasi dengan TNI dan Polri.

BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Kembali Melintasi Jalan Publik, Walhi Sumsel Pertanyakan Ketegasan Pemerintah

"Kami dari MUI Ogan Ilir dimintakan untuk bisa melakukan investigasi dengan yang bersangkutan, maka pada hari itu kita ketemu langsung dengan yang bersangkutan Raja Adil, dan pengikutnya 3 orang, ," terangnya.

Raja Adil dan pengikutnya ini katanya datang dan menjelaskan dengan praktik-praktiknya. 

"Kita wawancara langsung melalui mulut Pak Ros, dan akhirnya kita keluarkan sebuah pandangan dari MUI," tukasnya.

Berikut Pandangan MUI Ogan Ilir terkait Aliran yang dianut Raja Adil:

BACA JUGA:Punya 3 Uang Kertas Kuno Ini, Bisa Beli 9 Honda Beat Keluaran Terbaru Buat Lebaran 1444 H Nanti!

1. Pengakuan bahwa Ros diberi wahyu sehingga diberi mandat untuk menjadi Raja Adil yang akan memimpin khilafah Islam seluruh manusia di muka bumi ini. 

Hal ini tidak dapat dibenarkan (salah dan sesat), baik dilihat dari ajaran agama Islam maupun aturan negara.

2. Adanya kewajiban melakukan ritual sujud syukur pada lima maqom yang berlokasi di kebun milik Ros. 

Lima maqom tempat sujud itu diberi nama maqom Abu Hurairah Sayyidina Ali, Imam Jauzi, Ibrahim dan makom Yusuf.

BACA JUGA:Punya 10 Keping Uang Koin Jenis Ini Bisa Bawa Pulang 1 Unit Honda PCX160

3. Cocoklogi (comot sana-sini) dan campur baur antara ayat dan hadits serta kalam Arab (kata-kata Arab) untuk menguatkan segala ajarannya (baik paham wajib sujud syukur maupun paham dan ajaran yang lainnya), yang juga tidak jelas. 

Ini tentunya sangat sangat berbahaya, berkata berdusta (berbohong) atas nama Allah SWT dan Rasulullah SAW.

4. Sumber ajaran Ros juga tidak dapat dibenarkan, karena hanya berdasarkan pada perasaan yang disebutnya sebagai suara hati yang diyakini sebagai petunjuk dari Allah SWT dan dalam waktu yang bersamaan sumber dan tingkat keilmuan (akademik) Ros juga tidak jelas.

5. Paham dan ajaran aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak ini sudah bisa dimasukkan dalam kriteria aliran sesat yang dikeluarkan oleh MUI pusat. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com