Honda

Plat Nomor Kendaraan Anda Asli atau Palsu? Ini Sanksi dan Denda Gunakan Plat Palsu

Plat Nomor Kendaraan Anda Asli atau Palsu? Ini Sanksi dan Denda Gunakan Plat Palsu

Kenali ciri-ciri plat nomor kendaraan asli atau palsu-NTMC Polri-

PALPRES.COM - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau sering disebut plat nomor berfungsi sebagai petunjuk dan identitas suatu kendaraan bermotor.

Setiap kendaraan wajib memasang plat yang diterbitkan oleh kepolisian.

Akan tetapi, masih banyak yang menggunakan plat palsu, meski tidak mengubah susunan kode huruf dan angka pada plat nomor, memasang TNKB selain yang dikeluarkan kepolisian tetap dianggap sebagai plat palsu.

Pemasangan plat nomor palsu dapat dikenakan denda dan sanksi oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Wajib Tau! Ini 9 Tips Menjaga Kesehatan Mata, Buat Kamu Si Paling Anak Gadget

Tidak tanggung-tanggung, denda yang harus Anda bayarkan bisa mencapai ratusan ribu rupiah.

Sebelum membahas masalah sanksi menggunakan plat nomor palsu, ada baiknya kita kebali dulu ciri-cirinya.

Ada beberapa ciri-ciri plat nomor palsu, diantaranya:

Bahan Dasar

BACA JUGA:Khusus Kaum Mendang Mending, Ada Promo Diskon Super Indo Hingga 50 Persen

Kepolisian telah memiliki data lengkap mengenai spesifikasi TNKB asli, sebab setiap personel kepolisian di lapangan secara mudah mengetahui bagaimana plat palsu dan asli.

Plat nomor asli umumnya terbuat dari alumunium alloy, sementara plat palsu bahan materialnya menggunakan besi atau logam biasa sehingga mudah diidentifikasi meski sekilas sama.

Pola Cetakan Tidak Rapi

Ciri berikutnya plat nomor palsu adalah pola cetakan yang tidak rapi, pada plat asli yang dikeluarkan pihak kepolisian ada garis putih di dekat plat nomor kendaraan.

BACA JUGA:Kelebihan dan Kecanggihan New Honda BeAT 150 2023, Motor Matic Paket Lengkap dan Komplit

Pola cetakan asli memiliki tulisan yang timbul atau embossing pada huruf dan angka, kepolisian telah memiliki aturan detail spesifikasi cetakan timbul, baik jarak, karakter hingga ketebalannya.

TNKB asli juga memiliki bahan cat khusus yang tidak dijual bebas di pasaran, karena semahir apapun orang memalsukan plat nomor tidak akan mudah menirukan secara persis.

Jenis Font Tidak Sesuai Aturan

Perbedaan plat palsu dan asli juga terlihat pada jenis huruf atau font, namun kepolisian tidak menjelaskan detail menggunakan spesifikasi font apa pada plat nomor kendaraan guna menghindari pemalsuan.

BACA JUGA:Rekor Cuaca Terpanas Dunia Pecah, El Nino Makin Ganas!

Kombinasi Angka Janggal

Kepolisian memiliki catatan rumus dan kombinasi huruf dan angka, ini merupakan kode untuk menunjukan sebuah kendaraan masuk sebagai kategori tertentu.

Akan tetapi, plat nomor palsu pada umumnya memiliki kombinasi angka yang janggal, sehingga mudah dikenali oleh kepolisian yang bertugas di lapangan.

Tindakan pemalsuan tentunya berpotensi besar mendapatkan sanksi berupa bayar denda.

BACA JUGA:PUPR Bangun Rusun Ponpes Nurul Ilmi, Mau Tahu Fasilitasnya

Nah berikut ini denda penggunaan plat nomor palsu:

Aturan mengenai TNKB telah diatur dalam undang-undang, yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor.

Dalam Pasal 39 ayat 5 dikatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Selain itu, pengendara dapat dikenakan Pasal Penipuan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan denda plat nomor palsu.

BACA JUGA:8 Universitas Tertua di Indonesia, Nomor 3 Kampus Terbaik Pertama di Indonesia Versi QS WUR 2024

Bunyi pasal tersebut, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun".

Bukan hanya itu, pemalsuan plat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Jika ada indikasi pemalsuan plat nomor kendaraan maka dilakukan penilangan serta proses pidana sesuai ketentuan berlaku.

Pasal 280, melanggar tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh kepolisian, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

BACA JUGA:Luapan Sungai Belalau Surut, Pengungsi Korban Banjir di Lubuklinggau Kembali ke Rumah

Pasal 288 ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan kepolisian, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Demikianlah ciri plat nomor kendaraan asli dan palsu berikut sanksi dan besaran denda bagi yang melanggar, semoga bermanfaat. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: