Honda

Gegara Gelar Acara Tanpa Izin Wanita Ini Didenda Rp1 Juta

Gegara Gelar Acara Tanpa Izin Wanita Ini Didenda Rp1 Juta

Mur, warga Lubuklinggau dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau gegara menggelar acara tanpa izin, Rabu 24 April 2024.-SMSI-

PALPRES.COM – Gegara menggelar acara tanpa izin, seorang wanita warga Lubuklinggau ini dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 24 April 2024.

Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Lubuklinggau tersebut, Nur, wanita dimaksud divonis hakim dengan pidana denda Rp1 juta.

Menurut Hakim Verdian Amir Rizki Apriadi, S.H, M.M, Nur terbukti bersalah melanggar Pasal 510 Ayat 1 ke 1 KUHPidana terkait mengadakan keramaian tanpa izin.

Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A-01/IV/2024 yang menduga Mur telah melanggar aturan izin menggelar acara. 

BACA JUGA:Masih Turun, Cek Harga Emas Batangan Antam di Palembang hari Ini Kamis 25 April 2024

BACA JUGA:Peringatan Dini, 9 Wilayah di Sumsel Malam Hari Akan Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Dijelaskan Kapolsek Muara Lakitan, bahwa pada 24 April 2024, Kanit Reskrim Polsek Muara Lakitan, Ipda Anggiat H Silalahi, S.H, bersama anggota Reskrim, Briptu Bima Saputra, S.H melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau terkait kasus tersebut.

Setelah sidang tipiring pun terdaftar di PN Lubuklinggau, kasus tersebut kemudian dilaksanakan pada hari yang sama dan dipimpin oleh Hakim Verdian Amir Rizki Apriadi.

Dalam sidang tersbebut, Hakim memutuskan Mur terbukti bersalah dan menjatuhkan denda sebesar Rp1 juta kepadanya.

Selain didenda Rp1 juta, menurut Kapolsek Muara Lakitan, Mur juga diwajibkan membayar denda perkara Rp2.500.

BACA JUGA:Baru Diresmikan Presiden Jokowi, Tol Serpong Cinere Malah Tuai Kontroversi, Ini Alasannya

BACA JUGA:Jadwal Sholat untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya Hari Ini Kamis 25 April 2024

Pada pukul 16.45 WIB, lanjut Kapolsek, Mur menyerahkan denda yang telah ditetapkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau

Selanjutnya, barang bukti berupa undangan pernikahan dikembalikan kepada Mur.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau memberikan saran agar untuk kasus serupa di masa depan tak terjadi lagi.

Bukan hanya tuan hajat atau penyelenggara acara yang dijadikan terdakwa.

BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Batu Akik Biru Langit Baturaja, Keindahan Warnanya Idaman Kolektor Asia

BACA JUGA:10 Manfaat Tanaman Hias Krokot, Ternyata Bisa Menurunkan Berat Badan Juga loh

Namun juga pemilik atau pengendali organ tunggal yang digunakan dalam keramaian tersebut. 

Selain itu, juga disarankan agar alat musik yang digunakan di keramaian tanpa izin tersebut agar disita.

Sebagai barang bukti pendukung dalam persidangan.

Selanjutnya diharapkan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku saat mengadakan acara. 
BACA JUGA:5 Fakta Unik Tanaman Hias Bunga Lili Perdamaian, Nomor 4 Mungkin Anda Tidak Menduganya

BACA JUGA:Inilah 5 Jenis Tanaman Hias Paling Populer dan Mudah Perawatannya, Simak ya!

"Izin yang diperlukan harus diajukan dan diperoleh terlebih dahulu (sebekum acara digelar, red) untuk menghindari sanksi hukum," tandasnya.

Izin Keramaian

Sebelum menggelar acara atau keramaian, hendaknya kita mengurus izin.

Izin keramaian penting, karena karena dibutuhkan untuk menjaga suasana kondusif bagi semua pihak pada penyelenggaraan acara.

BACA JUGA:Berikut 8 Jenis Tanaman Hias Paling Cocok Diletakkan di Meja Kerja Anda

BACA JUGA:Aesan Gede dan Aesan Paksangko: Baju Adat Pernikahan Palembang, Begini Fakta Serta Filosofinya!

Apa saja jenis izin keramaian?

Pihak Kepolisian mengeluarkan izin berdasarkan tingkat risiko yang kemungkinan bisa ditumbulkan.

Jenis izin keramaian yakni:

1. Izin keramaian biasa

BACA JUGA:Inilah 5 Tanaman Hias Rambat untuk Mempercantik Rumah, Bikin Hunian Jadi Teduh dan Estetik!

BACA JUGA:6 Klinik Kecantikan Terbaik di Palembang dengan Treatment Beragam dan Memuaskan, Wajah Jadi Relax

Izin keramaian biasanya untuk acara-acara seperti pentas musik, dangdutan, wayang, ketoprak, dan pertunjukan sejenisnya.

2. Izin keramaian dengan kembang api

Izin keramaian jenis ini diperlukan untuk acara-acara yang berkaitan dengan bahan peledak non organik

3. Izin keramaian yang berkaitan dengan penyampaian aspirasi atau pendapat di muka umum

BACA JUGA:Ini Rekomendasi 6 Tempat Makan Mie Celor Terenak di Palembang, Sekali Icip Langsung Jatuh Hati

BACA JUGA:Mengulik Sejarah Ketoprak Makanan Legendaris Khas Betawi, Kelezatan yang Bikin Nagih

Nah, izin keramaian jenis ini biasanya diperlukan sebelum menggelar unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum.

Misalnya saja demonstrasi, pawai, rapat umum, hingga mimbar bebas di muka umum.

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: smsi