Honda

Habiskan Anggaran Rp45 Miliar, Lahan Proyek Alun-Alun di Jawa Barat Malah Sengketa, Kok Bisa?

Habiskan Anggaran Rp45 Miliar, Lahan Proyek Alun-Alun di Jawa Barat Malah Sengketa, Kok Bisa?

Ilustrasi alun-alun salah satu kota di Jawa Barat yang dibangun diatas lahan sengketa-wikipedia-

PALPRES.COM - Alun-alun dan hutan kota di salah satu kota di Jawa Barat ternyata dibangun di atas lahan sengketa.

Bahkan, taman hutan kota dan alun-alun estetik ini berdiri di lahan seluas 2,3 hektare.

Direncanakan, proses pembangunan alun-alun dan hutan kota ini bisa selesai dalam waktu 6 bulan.

Untuk merealisasikan taman hutan kota dan alun-alun pertama ini diperlukan biaya sebesar Rp45 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA:PT Nestle Indonesia Buka 8 Lowongan Kerja Terbaru Simak Kualifikasi dan Persyaratannya

BACA JUGA:Prambanan Jazz Festival 2024, Ada Queen at the Opera Hingga Dewa 19, Berikut Rundown PJF

Sejumlah fasilitas bagi masyarakat disediakan secara gratis, mulai dari area ekspresi dan teater, jogging track, lapangan futsal hingga Wifi 24 jam.

Menariknya, dukungan proses digitalisasi masyarakat juga diperbolehkan menggunakan ruang-ruang seperti ruang depan UMKM yang juga merangkap sebagai co working space.

Pembangunan infrastruktur ini ditargetkan bisa selesai pada bulan Mei 2024, namun hingga kini alun-alun hutan kota tersebut tak kunjung selesai.

Infrastruktur yang dimaksud yakni Alun-Alun Taman Hutan Kota Depok, Jawa Barat yang dibangun oleh Walikota Mohammad Idris.

BACA JUGA:STATUS DI SIK-Ng Berubah, Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Segera Dibagikan Di Rekening Bank KPM

BACA JUGA:Surat Pencairan Terbit, Bansos PKH Tahap 3 - 4 Via ATM dan POS cair Kebeberapa Daerah di Indonesia

Dimana lahan yang dijadikan lokasi proyek alun-alun ini merupakan hibah dari PT Pakuan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Akan tetapi, pembangunan ini kemudian digugat seseorang bernama Ida Farida.

Ida mengklaim bahwa lahan ini merupakan milik yang sudah diakui secara hukum oleh BPN Provinsi Jawa Barat melalui Surat Nomor 08/Pbt/BPN 32/2017.

Dirinya juga menyebut sebagian dari lahan seluas 91 hektare yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, kini tengah dikerjakan menjadi alun-alun.

BACA JUGA:Info Terbaru CPNS 2024: Batas Usia Pelamar Diperpanjang, Umur Segini Masih Bisa Daftar

BACA JUGA:Banyak Bermanfaat bagi Tubuh Manusia, Ini Penjelasannya Batu Akik Black Jade

Selain itu, Ida juga mengatakan lahan yang sebelumnya dimiliki PT Pakuan menggunakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga diterbitkan berdasarkan dokumen palsu.

"Objek lahan ini sekarang dikuasai oleh PT Pakuan dan digunakan oleh pengembang perumahan Shila," beber Ida.

Sementara itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyatakan bahwa pemerintah bakal menyelesaikan masalah ini lewat jalur hukum yang tepat.

"Apabila ada sengketa, akan kita selesaikan tentunya sesuai dengan prosedur hukum dan pendamping dari kejaksaan," ungkap Mohammad Idris.

BACA JUGA:Masjid Megah Ini Berdiri di Arab, Namanya Diambil dari 2 Wanita Kesayangan Rasulullah, Apa Ya?

BACA JUGA:Pj Walikota Terus Komitmen Turunkan Angka Inflasi di Kota Palembang, Gelar Pasar Murah Setiap Kecamatan

Apabila area Taman Alun-Alun dan Hutan Kota Depok ini telah rampung, Idris juga berencana bakal membangun jembatan gantung sepanjang 170 meter.

Jembatan gantung ini mengarah ke perkampungan RW 14 Bojongsari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: