RDPS
Honda

Pj Wako Serahkan Remisi Kepada 830 Warga Binaan Lapas Kelas ll A Lubuklinggau

Pj Wako Serahkan Remisi Kepada 830 Warga Binaan Lapas Kelas ll A Lubuklinggau

Pj Wako Serahkan Remisi Kepada 830 Warga Binaan Lapas Kelas ll A Lubuklinggau--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa menyerahkan remisi umum kepada narapidana di Lapas Kelas ll A Kota Lubuklinggau, Sabtu (17/8/2024).

Dalam kesempatan tersebut, H Trisko Defriyansa mengatakan kemerdekaan Republik Indonresia, tak hanya milik orang yang berada di luar Lapas, namun warga binaan juga harus merasakan kemerdekaan Indonesia.

Menurutnya, melalui regulasi yang ada, melalui ketentuan perangkat perundang-undangan di bidang kemasyarakatan telah dilakukan secara simbolis pengurangan masa tahanan maupun remisi umum bagi narapidana termasuk yang berada di Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau.

Dirinya juga menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly dimana intinya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras jajaran Lapas di tingkat pusat maupun daerah yang senantiasa bekerja keras, berintegritas serta berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi walaupun dengan keterbatasan demi mewujudkan pelayanan optimal.

BACA JUGA:Upacara Peringatan HUT RI ke-79 Tingkat Kota Lubuklinggau Berlangsung Khidmat

Dia pun meminta seluruh jajaran jangan terlibat dalam pengedaran narkoba didalam Lapas agar tidak mencederai prestasi yang sudah dicapai selama ini. 

“Tidak ada toleransi bagi praktek penyimpangan dan kepada seluruh warga binaan. Lebih penting lagi, mari berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan, terus tingkatkan potensi diri serta mematuhi tata tertib di Lapassehingga bisa menjadi bekal positif saat setelah kembali ke masyarakat nantinya,” ajaknya.

Kepada seluruh jajaran Lapas, Menkumham mengingatkan dalam menjalankan tugas terhadap warga binaan agar selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik dengan tetap mengedepankan perhitungan hak asasi manusia (HAM) yang berdasarkan Pancasila.

"Jadikan momentum peringatan kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024 untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara berkala sesuai harapan masyarakat. Peningkatan pelayanan publik merupakan salah satu upaya meningkatkan kepercayaan dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: