SOLUSI AKHIR! Tenaga Honorer Bakal Di-PHK Jika Tidak Lakukan Hal Ini
Ilustrasi tenaga honorer akan di-PHK jika tidak lakukan hal inj-BKN-
1. Tenaga Honorer
Calon peserta seleksi PPPK tahap 2 wajib berstatus sebagai tenaga honorer.
BACA JUGA:Informasi Terbaru Tentang Penerimaan CPNS Tahun 2025, Cek Cara Cek Formasi dan Mendaftar
BACA JUGA:Berikut 8 Jenis Buah-Buahan yang Kurang Baik Jika Disimpan Dalam Kulkas
Status ini menunjukkan bahwa anda telah bekerja di suatu instansi pemerintah dengan status non ASN (Aparatur Sipil Negara).
Program ini memberikan prioritas kepada tenaga honorer yang sudah memberikan kontribusi nyata dalam membantu kelancaran tugas pemerintahan di berbagai sektor.
2. Terdaftar di Database BKN
Syarat berikutnya yakni anda harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:SIMAK Fakta Menarik Suka Mengonsumsi Sayur dan Buah, Ternyata Bisa Mengurangi Risiko Kanker
Keberadaan nama anda dalam database ini menjadi bukti administrasi yang menunjukkan bahwa anda adalah tenaga honorer resmi.
3. Telah Bekerja di Instansi Pemerintah Selama Minimal 2 Tahun
Lama masa kerja juga menjadi salah satu syarat penting dalam seleksi PPPK.
Anda harus mempunyai masa kerja di instansi peemrintah selama paling tidak 2 tahun tak putus.
BACA JUGA:Jangan Terkecoh! Simak 3 Jenis Saham yang Bisa Bagi Deviden Besar Setiap Tahunnya, Auto Cuan Gede
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: