Penasihat Hukum Korban Pengancaman Pertanyakan Perkembangan Laporan Kliennya
Aldie Mauludin didampingi Tim Penasihat Hukumnya Hapis Muslim SH dan Andre Rinaldi SH-Romli Juniawan-
BACA JUGA:Timbun Solar Diduga Ilegal 18.000 Liter, Dituntut Pidana Penjara Selama Ini
BACA JUGA:Nah Lho! 3 Komisioner Bawaslu OI Terancam Pidana Seumur Hidup
Maka dengan ini kami menyampaikan kembali permintaan terhadap SP2HP terkait perkara tersebut, maka kami berharap Tim Reskrim Polsek Sukarami.
Khususnya Tim Riksa III yang diberikan kewenangan untuk memeriksa perkara ini, dapat memberikan penjelasan yang komprehensif, mengenai perkembangan perkara yang saat ini dilakukan penyidikan oleh Penyidik," terangnya.
Hapis mengatakan, permintaan pihaknya mengenai dengan telah dilaksanakannya tahap penyidikan dan telah disampaikannya SPDP kepada Tersangka (yang sebelumnya Terlapor dalam Tahap Penyelidikan).
"Kami belum mendapatkan perkembangan terkait apakah saat ini tersangka telah diperiksa, dan apakah sudah dilakukan penahanan,” ujar Hapis.
BACA JUGA: Kejari Prabumulih Sita Uang Rp 727 Juta dan 5 Sertifikat Hak Milik Terpidana Korupsi KMK BRI
BACA JUGA: JPU Tuntut Pidana Penjara 8 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara
Juga terkait beberapa barang bukti yang terkait dengan peristiwa tindak pidana, terdiri dari 1 buah benda dengan bilah tajam disertai gagang serta sarung bilah sejenis parang milik tersangka yang digunakan pada saat melakukan Tindak Pidana Pengancaman.
Serta 1 buah kendaraan roda empat yang digunakan untuk melakukan perjalanan menuju TKP dan membawa barang bukti yang digunakan untuk tindak pidana pengancaman terhadap korban.
“Hingga saat ini, kami belum mendapatkan penjelasan tindakan apa yang telah dilakukan Penyidik terhadap 2 barang bukti tersebut," beber Hapis.
Hapis juga menyoroti, terkait tidak adanya penerapan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
BACA JUGA: Polda Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Subsidi
BACA JUGA:Membawa Airsoft Gun Tidak Termasuk Tindak Pidana
"Yang mana hal tersebut telah mendapatkan petunjuk dari saksi-saksi yang menerangkan, bahwa Tindak Pidana Pengancaman oleh Tersangka dilakukan dengan menggunakan senjata tajam dan kendaraan roda empat untuk melakukan perjalanan ke TKP serta menyimpan senjata tajamnya,”ungkap Hapis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
