DJP Sumsel Babel Amankan Tersangka Penggelapan Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,3 Miliar
DJP Sumsel Babel Amankan Tersangka Penggelapan Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,3 Miliar--DJP Sumsel Babel
Namun tersangka TKM tidak menunjukkan itikad baik dalam pemenuhan panggilan guna permintaan keterangan sebagai tersangka yang disampaikan oleh Tim Penyidik Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA:Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Masyarakat Tak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan
BACA JUGA:Hati-Hati! Modus Penipuan Mengatasnamakan Coretax dan Pegawai, DJP Ungkap Cara Kerjanya
Setelah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang tidak patut dan tidak wajar, penyidik kemudian berkoordinasi.
Hal itu dilakukan dengan pihak Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan dan Direktorat Penegakan Hukum DJP mencari keberadaan tersangka TKM untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada Tim Penyidik.
Dalam perkara tindak pidana perpajakan ini, setelah penangkapan, tersangka TKM langsung dibawa ke Palembang.
Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilakukan penahanan karena Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri.
BACA JUGA:Cegah Pinjol Ilegal, OJK dan Pemprov Sumsel Rilis Buku Saku Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal
BACA JUGA:Menteri Keuangan Umumkan Uang Makan PNS Tahun 2025, Nominalnya Menggiurkan?
Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan Tim Penyidik Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dalam upaya paksa ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak.
Khususnya dalam menegakkan hukum perpajakan di Indonesia sekaligus menjadi bukti nyata.
Bahwa sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum merupakan langkah strategis dalam memberantas tindak pidana perpajakan.
BACA JUGA:OJK Siapkan Aturan Baru Paylater, Ini Syarat Usia dan Minimal Gaji yang Harus Dipenuhi!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
