Banner Honda PCX

DJP Sumsel Babel Amankan Tersangka Penggelapan Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,3 Miliar

DJP Sumsel Babel Amankan Tersangka Penggelapan Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,3 Miliar

DJP Sumsel Babel Amankan Tersangka Penggelapan Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,3 Miliar--DJP Sumsel Babel

Namun tersangka TKM tidak menunjukkan itikad baik dalam pemenuhan panggilan guna permintaan keterangan sebagai tersangka yang disampaikan oleh Tim Penyidik Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung. 

BACA JUGA:Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Masyarakat Tak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan

BACA JUGA:Hati-Hati! Modus Penipuan Mengatasnamakan Coretax dan Pegawai, DJP Ungkap Cara Kerjanya

Setelah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang tidak patut dan tidak wajar, penyidik kemudian berkoordinasi.

Hal itu dilakukan dengan pihak Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan dan Direktorat Penegakan Hukum DJP mencari keberadaan tersangka TKM untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada Tim Penyidik. 

Dalam perkara tindak pidana perpajakan ini, setelah penangkapan, tersangka TKM langsung dibawa ke Palembang.

Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut  sebelum dilakukan penahanan karena Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri.  

BACA JUGA:Cegah Pinjol Ilegal, OJK dan Pemprov Sumsel Rilis Buku Saku Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal

BACA JUGA:Menteri Keuangan Umumkan Uang Makan PNS Tahun 2025, Nominalnya Menggiurkan?

Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum  lebih lanjut. 

Keberhasilan Tim Penyidik Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dalam upaya paksa ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak.

Khususnya dalam menegakkan hukum perpajakan di Indonesia sekaligus menjadi bukti nyata.

Bahwa sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum merupakan langkah strategis dalam memberantas tindak pidana perpajakan.

BACA JUGA:OJK Siapkan Aturan Baru Paylater, Ini Syarat Usia dan Minimal Gaji yang Harus Dipenuhi!

BACA JUGA:OJK Ungkap Perempuan Lebih Melek Jasa Keuangan Dibanding Lak-laki, Literasi Keuangan Capai 65,43 Persen

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait