Banner Honda PCX

Honorer Bisa Lolos Jerat PHK Jika Penuhi 3 Ketetapan Ini

Honorer Bisa Lolos Jerat PHK Jika Penuhi 3 Ketetapan Ini

Ilustrasi honorer bisa lolos jerat PHK jika penuhi 3 ketetapan ini-BKN-

PALPRES.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah memperkenalkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai solusi bagi honorer yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kebijakan ini bertujuan memberikan peluang bagi tenaga honorer agar tetap bisa bekerja di instansi pemerintahan, walaupun dengan status paruh waktu.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja menegaskan bahwa kebijakan ini lebih menguntungkan tenaga honorer dibandingkan diberhentikan secara penuh.

Aba menyatakan, teman-teman tidak perlu khawatir atau terprovokasi bahwa kebijakan PPPK paruh waktu ini akan merugikan.

BACA JUGA:Skema Outsourcing Bakal Diterapkan Maret 2025, Solusi Honorer Gagal Lolos Seleksi PPPK 2024

BACA JUGA:Puji Program Makan Bergizi Gratis di Muba, Tarmizi: Salah Satu yang Terbaik di Sumsel

Justru, ini menguntungkan dibandingkan mereka diberhentikan.

Menurut Aba, kebijakan ini diambil sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu akibat keterbatasan anggaran dan formasi jabatan.

Dengan skema ini, mereka tetap bisa bekerja di instansi pemerintah walaupun dengan status paruh waktu.

"Kenapa (tenaga honorer) harus diberhentikan? anggaran tidak ada, formasi tidak ada, tapi kebijakan ini merupakan upaya untuk tetap menyelamatkan mereka," kata dia.

BACA JUGA:Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Tembus Rp1.667.000 per Gram

BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Laksanakan Operasi Keselamatan 2025, Ini Tujuannya

Kebijakan ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16/2025 yang bertujuan untuk menata tenaga non ASN dan memberikan kepastian status serta kesejahteraan bagi mereka.

Beberapa bidang pekerjaan yang diperuntukan bagi PPPK paruh waktu diantaranya:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: