PERATURAN BKN! Gaji PPPK Tak Berkurang Sepeserpun Meskipun Sedang Cuti
Ilustrasi aturan hak cuti PPPK-pixabay-
2. Cuti Sakit (Pasal 12 - 17)
Berlaku 1–14 hari dengan surat dokter; lebih dari 14 hari wajib surat dokter pemerintah dan maksimal 1 bulan (Pasal 13 ayat 4).
BACA JUGA:Spesial Liburan Akhir Pekan, Yuk Klaim DANA Kaget Gratis Rp 250.000, Cuan Menanti Sekarang Juga!
BACA JUGA:Resmi Bergabung Napoli Rasmus Hojlund Ungkap Masa Sulit di Manchester United
Untuk gugur kandungan, cuti sakit diberikan 1,5 bulan (Pasal 14 ayat 1).
Sedangkan kecelakaan kerja bisa cuti hingga masa kontrak berakhir (Pasal 15).
3. Cuti Melahirkan (Pasal 18 - 19)
Berlaku untuk kelahiran anak pertama sampai ketiga saat menjadi PPPK, dengan durasi cuti 3 bulan penuh (Pasal 18 ayat 3).
BACA JUGA:Indosat Ooredoo Hutchison Rayakan Harpelnas 2025 dengan Promo dan Hadiah Spesial untuk Pelanggan
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4.7 Guncang Memberamo Raya Papua, Tak Berpotensi Tsunami
4. Cuti Bersama (Pasal 20)
Mengikuti aturan cuti bersama PNS dan tidak mengurangi cuti tahunan.
Apabila karena jabatan tidak bisa ikut cuti bersama, hak cuti tahunan akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama (Pasal 20 ayat 4).
Tata Cara Pengajuan Cuti
BACA JUGA:FIFA Matchday Malam Ini: Patrick Kluivert Bawa Tim ‘Mewah’ Hadapi Chinese Taipei
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
