PERATURAN BKN! Gaji PPPK Tak Berkurang Sepeserpun Meskipun Sedang Cuti
Ilustrasi aturan hak cuti PPPK-pixabay-
PALPRES.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengatur hak cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022.
Menariknya, salah satu poin penting adalah PPPK tetap menerima gaji penuh meskipun sedang cuti.
PPPK tak perlu khawatir, sebab hak finansial tidak akan berkurang sepeser pun.
Jenis Cuti PPPK
BACA JUGA:REGULASI TERBARU! Tukin PNS 2025 Capai Rp10 Juta untuk Kategori Ini
BACA JUGA:Program Magang di Jepang, Peluang Emas untuk Pemuda-Pemudi Muba
Dalam peraturan ini, BKN mengatur bahwa PPPK berhak atas 4 jenis cuti (Pasal 4):
1. Cuti Tahunan (Pasal 5 - 11)
Berhak setelah bekerja minimal 1 tahun, dengan lama cuti 12 hari kerja.
Bisa diakumulasikan hingga 18 hari (jika sisa tahun sebelumnya) atau 24 hari (jika menumpuk 2 tahun).
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Jadikan Karang Asam Festival Sebagai Benteng Kearifan Lokal di Sumsel
Untuk lokasi kerja sulit dijangkau, cuti dapat ditambah 6 hari kalender (Pasal 8).
Guru dan dosen, libur semester dianggap sama dengan cuti tahunan (Pasal 10).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
