Banner Honda PCX

PERATURAN BKN! Gaji PPPK Tak Berkurang Sepeserpun Meskipun Sedang Cuti

PERATURAN BKN! Gaji PPPK Tak Berkurang Sepeserpun Meskipun Sedang Cuti

Ilustrasi aturan hak cuti PPPK-pixabay-

Pengajuan cuti tidak bisa sembarangan, ada mekanisme resmi yang harus dipatuhi:

1. PPPK mengajukan permintaan cuti secara tertulis kepada pejabat berwenang (Pasal 6 ayat 1, Pasal 12 ayat 3, Pasal 19 ayat 1).

2. Permohonan diajukan melalui atasan langsung untuk mendapat pertimbangan (Pasal 6 ayat 2, Pasal 17 ayat 2, Pasal 19 ayat 2).

3. Atasan dapat menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak permohonan cuti (Pasal 6 ayat 3, Pasal 19 ayat 3).

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4.7 Guncang Memberamo Raya Papua, Tak Berpotensi Tsunami

4. Keputusan akhir diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberi delegasi (Pasal 2, Pasal 3).

Gaji Tetap Dibayar Penuh

Hal yang paling melegakan PPPK adalah adanya jaminan penghasilan selama cuti. 

Dalam aturan ini ditegaskan:

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Jadikan Karang Asam Festival Sebagai Benteng Kearifan Lokal di Sumsel

“PPPK yang menjalankan cuti tahunan tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," Pasal 11 ayat (2).

"PPPK yang menjalankan cuti sakit tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," Pasal 16.

“PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," Pasal 19 ayat (6).

Dengan demikian, baik cuti tahunan, cuti sakit, maupun cuti melahirkan, gaji PPPK tetap aman 100 persen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: