SAH! Kontrak Kerja PPPK Hanya 1 Tahun, Berlaku untuk Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Ilustrasi kontrak kerja PPPK hanya 1 tahun berlaku untuk PPPK Penuh Waktu dan paruh waktu-pixabay-
PALPRES.COM - Salah satu instansi resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.870 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024, termasuk PPPK Paruh Waktu.
Bahkan, seluruhnya hanya dikontrak kerja selama satu tahun, tanpa perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu.
Latar Belakang Seleksi PPPK 2024
Kebijakan kontrak 1 tahun ini tak lepas dari upaya panjang pemerintah dalam menata tenaga honorer yang sudah berlangsung sejak tahun 2005.
BACA JUGA:Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
BACA JUGA:Formasi CPNS 2026 Dibuka Lewat Sistem Merit, Batal Rekrutmen Besar-besaran!
Pemerintah terus berupaya menyelesaikan penataan tenaga honorer secara menyeluruh.
Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
UU tersebut menegaskan bahwa pemerintah harus menuntaskan penataan tenaga non-ASN secepat mungkin.
Karena itu, tahun 2024 menjadi momentum penting dengan dibukanya seleksi PPPK 2024 yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Syafitri Irwan Siap Bersinergi dengan Pemerintah Wujudkan Sumsel Maju Terus untuk Semua
BACA JUGA:Mundur dari Timnas Uzbekistan, Timur Kapadze ‘Deal’ Melatih Timnas Indonesia?
Seleksi PPPK kali ini dikhususkan 100% untuk tenaga honorer dan dibagi menjadi dua tahap:
- Tahap 1, diperuntukkan bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN dan eks THK-2.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
