TKS Satpol PP Mendesak Pemerintah Minta Diangkat ASN
PALPRES.COM - Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Supriansah mendesak pemerintah mengangkat tenaga kerja sukarela (TKS) di Satpol PP menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Supriansah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) jelas-jelas mengamanatkan status ASN.
"Hal itu tertuang pada Pasal 15 ayat (1). Isinya, anggota Satpol PP diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. PP 16 Tahun 2018 tidak menyebutkan Satpol PP menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), apalagi outsourcing," jelasnya.
Dia menegaskan, status tenaga honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja hanya bisa diselesaikan pada jabatan PNS. "Itu kata PP 16/2018 lho, bukan kata kami," cetusnya.
Honorer atau TKS Satpol PP ada untuk menutupi kekurangan jumlah SDM Polisi Pamong Praja yang berstatus ASN, maupun dalam jabatan fungsional.
"Regulasi juga mengatur tugas dan fungsi Satpol PP dalam bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan wajib pemerintah pusat," tambahnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus berjuang menuntut melalui berbagai jalur komunikasi dan koordinasi, agar hak mereka terpenuhi.
"Dalam waktu dekat, kami pengurus DPD FK-BPPPN Muratara akan berkoordinasi dengan DPRD terkait nasib kami sebagai TKS, agar mendapat dukungan," pungkasnya. SIS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: