Timsus Polri Siapkan Rekontruksi Kasus Penembakan Brigadir J
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama 8 ajudannya. Termasuk Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.--Roslin Emika/Facebook-fin.co.id
BACA JUGA:Putri Candrawathi Resmi jadi Tersangka Baru Kematian Brigadir J
Hasil penyelidikan bunker berisi Rp900 miliar di rumah Ferdy Sambo telah disampaikan ke Mabes Polri.
Bahkan sejumlah barang bukti dari penyelidikan di rumah Ferdy Sambo telah disita.
Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membeberkan terkait laporan Timsus Polri saat mendalami bunker berisi Rp900 miliar di rumah Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, Dedi juga mengungkap sejumlah barang yang disita dari rumah Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sempat Berbincang Satu Jam Sebelum Brigadir Joshua Meregang Nyawa
"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bunker Rp900 miliar tidaklah benar," katanya, Minggu, 21 Agustus 2022.
Diungkapkannya Timsus Polri melakukan penggeledahan di beberapa tempat tinggal Irjen Pol. Ferdy Sambo dan menyita beberapa barang bukti.
Namun, tidak ada bungker berisi uang Rp900 miliar sebagai barang bukti yang disita Polri.
"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," tambahnya.
BACA JUGA:Ayah Brigadir J: Semua Pernyataan Ferdy Sambo Bohong Belaka
Dia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hingga kini, tegasnya, Polri terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.
"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," jelasnya.
Sebelumnya, dia mengatakan Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, khususnya terkait pembuktian pasal yang sudah diterapkan.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di Jakarta, Kamis (18/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id