Honda

Tunggu Apa Lagi, Segera Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000

Tunggu Apa Lagi, Segera Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000

Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan. Dana BSU bisa dicairkan dengan mendatangi kantor pos dan menunjukkan KTP asli. Segera cairkan masih ada kesempatan--

PALEMBANG, PALPRES.COMBantuan Subsidi Upah (BSU) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa kalian cairkan.

Bantuan dari pemerintah ini diberikan kepada peserta yang tercatat menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Dana yang diberikan sebesar Rp600.000.

BSU adalah bantuan yang diberikan pemerintah bagi pekerja atau buruh berupa uang tunai sebesar Rp600.000 yang diberikan dalam 1 tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.

Adapun syarat yang masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan, sebagai berikut:

BACA JUGA: Simak! Pemilik KK dan KTP yang Berciri Ini akan Dihapus Bansosnya pada 2023

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000per bulan atau upah di bawah upah minimum.

Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Status Pemegang KIS BJPS Kesehatan Agar Dapat Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Tahun 2023

d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.

e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri

Jika sudah termasuk sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, masih bisa melakukan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Sebab, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memperpanjang batas waktu pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan dari semula 20 Desember 2022 diperpanjang hingga 27 Desember 2022.

BACA JUGA:Puncak Natal 2022, 15.587 Kendaraan Masuk Sumatera Lewat Tol

Tunggu apa lagi, segera datang ke kantor pos terdekat untuk melakukan pengecekan status penerima BSU tahun 2022.

Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu perbarui data kepada perusahaan di tempat Anda bekerja.

Jika data sudah valid, saldo dana gratis sebesar Rp600.000 bisa dicairkan melalui kantor pos di tempat Anda bekerja.

Melansir dari akun twitter @BPJSTKinfo, proses validasi penerima BSU disesuaikan dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan verifikasi terhadap data Calon Penerima BSU.

BACA JUGA:Beneran Gaji PNS 2023 Naik? Aturannya Sudah Ada Kok! Simak di Sini

Perihal pembaharuan data atau koreksi data, disarankan untuk pembaruan data melalui HRD (jika masih bekerja) atau ke kantor cabang terdaftar dengan melampirkan Kartu Peserta, e-KTP, KK dan Surat keterangan koreksi data dari perusahaan.

Namun jika ingin mengecek status penerima BSU, ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan, yakni:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2 Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

BACA JUGA:Mengenang Tsunami Aceh 26 Desember 2004, Peristiwa Kelam Renggut 227.898 Korban Jiwa

3 Masuk
Login ke dalam akun Anda.

4 Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5 Cek Notifikasi

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi, yakni:

BACA JUGA:Cukup Bawa KTP, Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Langsung Cair

- Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengant ahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan

- Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU

- Tersalurkan ke Rekening Anda
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wialayah Aceh).

Namun, jika nomor rekening telah didaftarkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan namun BSU sampai saat ini belum cair bisa dilakukan pengecekan secara mandiri melalui Website BPJS Ketenagakerjaan http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

BACA JUGA:Bukan Hanya Bahasa Palembang, Yuk Mengenal Keberagaman Bahasa Daerah di Sumatera Selatan

Untuk pembaharuan data atau koreksi data bisa melalui HRD (jika masih bekerja) atau ke kantor cabang terdaftar dengan melampirkan:

1. Kartu Peserta.
2. e-KTP.

3. KK.
4. Surat keterangan koreksi data dari perusahaan.

Jika kalian sudah tercatat sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan di kantor Pos terdekat dengan membawa dengan membawa KTP asli bukan fotokopian ya. *

BACA JUGA:Mengejutkan! Kontrak Belum Habis, Marc Marquez Hengkang dari Honda?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: