Honda

Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Berjibaku Tangani Kemunculan Titik Api

Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Berjibaku Tangani Kemunculan Titik Api

Berjibaku memadamkan titik api dan sosialisasi bahaya karhutla kepada masyarakat--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Keberanian personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor yang BKO di Poolres Musi Rawas saat berjibaku menangani kemunculan titik api dan mensosialisasikan bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) patut diapresiasi positif, pasalnya mereka tetap konsisten melakukan penanganan titik api tanpa mengenal lelah, Kamis, 14 September 2023. 

Danyon Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor, AKBP Andiyano SKM mengungkapkan, ada 50 anggotanya yang ditugaskan untuk membantu melaksanakan upaya maksimal dalam rangka mencegah terjadinya karhutlah diwilayah hukum Polres Musi Rawas. 

"Sebanyak 50 personel BKO Brimob sudah disebar di tujuh polsek diantaranya, Polsek Muara Lakitan, Polsek Muara Kelingi, Polsek BTS Ulu, Polsek Terawas, Polsek Megang Sakti, Polsek Muara Beliti dan Polsek Jayaloka," katanya.

Danyon AKBP Andiyano menambahkan, sejak kemarin personel BKO Brimob dan Personel Polsek gencar melakukan patroli dan ada ditemukan beberapa titik api dan langsung memadamkan api tersebut serta memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait karhutlah sekaligus antisipasi mencegah gangguan kamtibmas baik curas, curat dan curanmor.

BACA JUGA:MERINDING! Ini Beberapa Tempat yang Konon Paling Berhantu di Asia Tenggara, di Indonesia Juga Ada

"Apabila masih ada oknum yang sengaja melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun, bisa dilakukan tindakan tegas berupa sanksi pindana," jelasnya.

Personel Juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya penanggulangan karhutla, membangun sinergi dengan masyarakat, kemudian apabila mengetahui kejadian kebakaran agar melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat.

AKBP Andiyano, SKM juga menerangkan, bahwa anggotanya dan personel Polsek akan rutin melaksanakan patroli serta memberikan himbauan dan mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” 

"Harapan kami, dengan kegiatan himbauan dan sosialisasi tersebut bisa mencegah secara maksimal potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang mana sebenarnya ini merupakan tanggung jawab kita semua," pungkasnya. (frs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: