Honda

Pakai Rompi Orange!, Gubernur Maluku Utara Resmi Ditahan KPK Bersama 6 Tersangka Lainnya

Pakai Rompi Orange!, Gubernur Maluku Utara Resmi Ditahan KPK Bersama 6 Tersangka Lainnya

Abdul Gani Kasuba resmi ditahan KPK bersama 6 tersangka lainnya -YT/KPK RI-

PALEMBANG.PALPRES.COMGubernur Maluku Utara Abdul, Gani Kasuba resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama 17 orang lainnya di Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin, 18 Desember lalu.

Hari ini, KPK telah resmi menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, giat OTT dilakukan dilakukan berawal dari adanya informasi yang diperoleh tim KPK tentang adanya penyerahan sejumlah uang melalui transfer rekening bank ke rekening penampung yang dipegang oleh Ramadhan Ibrahim ajudan Abdul Gani Kasuba.

“Dari informasi yang didapat ini, tim KPK langsung bergerak mengamankan para pihak yang di antaranya berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Ini Barang Bukti yang Diamankan KPK Usai OTT Gubernur Maluku Utara

BACA JUGA:Gubernur Malut yang Terjaring OTT KPK dari Partai Apa? PKS Tegaskan Bukan Kadernya

Dan juga di beberapa kediaman pribadi dan juga tempat makan yang ada di Kota Ternate, Maluku Utara,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 20 Desember 2023.

Barang Bukti Uang tunai Rp 725 juta Disita

Dalam operasi OTT ini, KPK berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp 725 juta yang merupakan bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 Miliar. 

Lebih lanjut Alex mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan.

BACA JUGA:Profil Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara 2 Periode yang Kena OTT KPK, Hartanya Segini Loh!

BACA JUGA:Wow, 15 Orang Diamankan OTT KPK di Ternate dan Jakarta, Gubernur Malut Ditangkap di sebuah Hotel di Jakarta

Sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, kemudian berlanjut pada tahap Penyidikan.

Dalam kasus ini, nama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah sebagai berikut: 

Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku Swasta, Kristian Wuisan (KW) selaku Swasta.

Ketujuh nama-nama tersangka ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:Wow, 14 Daftar Gubernur di Indonesia yang Ditangkap KPK, Ada Gubernur Sumsel 2 Periode

BACA JUGA:Program Inisiasi KPK, Dijalankan Inspektorat Muba, Kegiatan Ini Salah Satunya?

Alex mengatakan, diduga AGK ikut serta dalam menentukan siapa-siapa saja dari pihak swasta dalam hal ini kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran dari APBD. 

AGK kemudian memberikan perintah kepada AH, DI, dan RA selaku menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara.

“Besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara ini mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 Miliar.

Diantaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas matuting-rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas saketa-dehepodo,” terang Alex.

BACA JUGA:Jadi Sorotan KPK, Pembangunan Rumah Sakit di Nusa Tenggara Timur Mangkrak 11 Tahun

BACA JUGA:Waduh, PJ Bupati dan Ketua DPRD Muba Datangi Kantor KPK Hari ini, Ada Apa Ya?

Lalu, dari proyek-proyek itu, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor yang akan menjadi pemenang. 

Selanjutnya, Alex mengungkapkan, teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama pihak lain maupun pihak swasta di rekening bank.

“Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

RI selaku orang kepercayaan AGK memegang Buku rekening dan kartu ATM,” ujarnya.

BACA JUGA:Sambangi Stand Muba di Rakernas APKASI, Wapres RI hingga Ketua KPK Kenakan Kain Gambo: Kami Bangga

BACA JUGA:KPK RI Datangi Rumah Pj Bupati Muba, Ada Apa Ya?

Alex mengungkapkan, sebagai bukti permulaan awal, ditemukan sejumlah uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 Miliar. 

Uang-uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan juga untuk pembayaran dokter gigi.

Selain kasus diatas, KPK juga tengah mendalami kasus dugaan adanya jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

“Selain itu AGK juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki sebuah jabatan di Pemprov Maluku Utara.

BACA JUGA:Kunjungi Sekayu, KPK RI Lakukan Hal Ini Bersama Pemkab Muba

BACA JUGA:KPK Sambangi Kantor Inspektorat dan DPMPTSP Musirawas, Ada Apa Ya?

Dan tentunya temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk diketahui, Tim Penyidik menahan tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 - 7 Januari 2024 di Rutan KPK. 

“Untuk tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka ST, AH, DI dan KW selaku Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Wah Tim Pengendalian Gratifikasi KPK Ada di Lubuklinggau, Ada Gerangan Apa Ya

BACA JUGA:Terkait Hasil Survei KPK, Ini Tanggapan Sekda Empat Lawang

Sedangkan untuk tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya seperti diketahui, Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan ada 18 orang yang telah ditangkap dan sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Sudah tiba di KPK. Sampai siang ini, informasi yang kami terima ada 18 orang yang sudah berada di Gedung KPK dan sedang dilakukan permintaan keterangan,” ujar Ali, Selasa, 19 Desember 2023.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: