Belum Punya Surat Izin Mengemudi? Ketahui Syarat dan Tarif Bikin SIM Online 2024: Begini Caranya!
Salah satu syarat ketika akan membuat dan memiliki SIM adalah pemohon minimal harus sudah mencapai usia 17 tahun-by freepik-on freepik.com
- Pilih ‘Pendaftaran SIM’
- Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan
- Lakukan pembayaran pendaftaran SIM
- Lakukan ujian teori
- Jika lulus ujian teori, pilih lokasi ujian praktik di Satpas yang diinginkan
- SIM dapat diambil setelah lulus ujian
BACA JUGA:5 Mobil Sport Murah dengan Harga di Bawah 1 Miliar, Mana Incaran Kamu!
BACA JUGA:50 Ribu Unit Kuota Subsidi Motor Listrik, Target Tercapai Akhir 2024 , Segera Miliki !
Biaya pendaftaran pembuatan SIM:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: